KARAWANG – Sebanyak 3 orang pengguna media sosial (medsos) facebook yang dianggap sebagai penista ataupun penghina Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karawang akhirnya dipolisikan, Senin (13/3).
Didampingi pengacaranya dan Garda Bangsa, Sekjen DPC PKB Karawang, Aab Abdurrahman beserta anggota DPRD Karawang Fraksi PKB mendatangi Polres Karawang untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas dasar pelanggaran Undang-undang IT dengan tuduhan menghina lembaga parpol melalui medsos.
Kepada awak media, Ketua DPC PKB Karawang, yang juga Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari mengatakan, hari ini partainya melaporkan pembuat status dan komentar di medsos facebook yang dianggapnya sudah menghina PKB. Karena menurutnya, komentar medsos yang diawali oleh pengguna akun facebook bernama Muhammad Iqbal tersebut sudah jelas menghina partainya. “Ada 3 pengguna akun facebook yang kita laporkan. Yang pasti dari status di medsos yang dibuatnya tersebut bisa membuat para kiyai PKB marah besar,” ujarnya, saat melakukan konferensi pers di RM Hj. Cucu.
Menurut ketua parpol yang lebih akrab disapa Kang Jimmy tersebut, salah satu status medsos facebook yang membuat marah besar para pengurus dan para kiyai PKB adalah komentarnya salah satu anggota DPRD Karawang Bernama Asep Juhri. Yaitu dimana oknum anggota dewan Gerindra tersebut menuliskan jika PKB adalah kepanjangan dari “Partai Keristen Baru”.
“Kita tidak pernah ada persoalan dengan Gerindra. Makanya laporannya juga bukan atas persangkutan sebagai anggota dewan Gerindra. Melainkan personal oknum anggota dewannya. Tapi memang sudah ada beberapa anggota dewan Gerindra yang meminta maaf melalui via telpon. Karena dari status facebooknya tersebut, ini jelas melanggar Undang-undang IT,” katanya.
Menurutnya, ada 3 pengguna akun facebook yang dilaporkan PKB. Diantaranya Asep Juhri. “Semuanya ada 3 orang yang kita laporkan. Satu akun facebook belum kita ketahui. Dan untuk Muhammad Iqbal jangan disangka kita tidak tahu siapa yang bersangkutan. Karena rumahnya pun kita sudah tahu kok,” timpalnya.
Melalui kejadian ini, Kang Jimmy juga berharap, agar ke depan masyarakat lebih santun dan lebih berhati-hati saat membuat status di medsos. “Saya berharap ini jadi pelajaran untuk kita semua. Karena sekarang membuat status di facebook-pun harus ada batasannya. Karena Undang-undang IT sudah mengatur dengan jelas,” timpalnya.
Sebelumnya diketahui, jika salah seorang pengguna akun facebook Muhammad Iqbal membuat status medsos yang dianggap menyulut pembicaraan negatif para pengguna akun facebook lainnya. Yaitu dimana yang bersangkutan membuat status facebook “Pengamat politik Hanta Yuda : diantaranya PAN dan PPP, PKB partai yg paling mungkin dukung ako. Tahu kenapa??”.
Status facebook Muhammad Iqbal tersebut kemudian mendapatkan komentar yang beragam. Diantara komentar yang membuat para pengurus PKB marah besar adalah komentar pengguna facebook Hamdani Dani dengan menyebut PKB sebagai “Partai Kacau Balau”. Kemudian komentar dari Sep Zuhri yang menyebut PKB sebagai “Partai Ken Baru”, serta komentar dari Nanang Yuli yang menulis kepanjangan PKB sebagai ” Partai Kobot Bako”.(adk)