TASIK – Di lokasi yang berbeda empat spesialis pencuri minimarket ditangkap polisi. Para pelaku diketahui usai menjalankan aksinya dan terekam CCTV yang terpasang di minimarket CV Tasco, di Jalan Nusa Indah Blok IV, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasik, Kamis (9/3/2017).
Para pelaku yang diamankan Unit Reserse Polsek Indihian, Polres Tasik Kota ialah TL (20) Warga Kampung Bojongnangka, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikalong, Kab Tasik. MR (20) Warga Kampung Buminagara, Kel Nagasari, Kec Cipedes, Kota Tasik. RG (23) Warga Kampung Pasanggrahan Kel/Kec Indihiang, Kota Tasik. Salah satunya adalah seorang perempuan, DI (21) Warga Jalan Ujungsari, Kel Nagasari, Kec Cipedes, Kota Tasik.
Seluruh pelaku tersebut merupakan karyawan minimarket CV Tasco, dan DI sebagai kasir di situ. Pelaku perempuan menduplikatkan anak kunci toko, serta mengubah sistem data stok barang di kasir tersebut.
Kapolsek Indihiang Polres Tasik Kota, Kompol Tri Sumarsono melalui Kanit Reskrim Polsek Indihiang Iptu Nandang Rohman mengatakan, para pelaku bisa masuk karena sudah menggandakan kunci pintu toko. “Diduga pelaku masuk kedalam CV Tasco setelah mengetahui kepala toko pulang. Kemudian pelaku-pelaku masuk dari pintu toko, karena mereka sudah merencanakan dengan gandakan kunci pintu toko tersebut,” ujar Iptu Nandang.
“Tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa dalam minimarket CV Tasco telah terjadi pencurian dengan pemberatan. Kemudian kami melakukan penyelidikan, dengan hasil rekaman CCTV. Diketahui pelaku telah mengambil barang didalam minimarket, lalu merubah data stok barang agar perbuatannya tidak terendus kepala tokonya,” imbuhnya.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil cuirian beberapa pack rokok berbagai merek. Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan. (and)