CIREBON – PT. Sarana Sumber Tirta (SST) yang memproduksi air kemasan bermerk viola, diduga telah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon. Sebab, selain perusahaan yang dijalankan itu menggunakan air bawah tanah, juga dokumen-dokumen baik UKL dan UPL tak pernah diperbaiki sejak 2008.
Hal itu diketahui saat inspeksi mendadak (sidak, red) yang dilakukan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama Dinas Lingkungan Daerah dan Satpol PP Kabupaten Cirebon, di perusahaan PT. SST, Desa Kecomberan, Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon, Kamis (9/3/2017).
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Ahmad Fawaz menyampaikan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya ke perusahaan tersebut, pertama ingin mengetahui kepatuhan sebuah perusahaan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Baik terkait pengelolaan limbahnya, maupun dokumen-dokumen yang seharusnya dimiliki pihak perusahaan.
“Dan ternyata kami mendapatkan, dia (PT. SST, red) terakhir mempunyai dokumen tentang UKL/UPL itu tahun 2008. Dan dokumen tersebut seharusnya ada perbaikan, karena pertama ada perluasan produksi, kedua ada penambahan jenis produksi dan itu semua tidak termasuk dalam data UKL/UPL yang 2008 tadi,” kata Fawaz usai melakukan sidak di perusahaan air mineral tersebut.
Dikatakan, sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap aturaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat untuk melakukan perbaikan serta memperbaruinya. “Karena kita berharap, perusahaan apapun yang berinvestasi di Kabupaten Cirebon menghargai kami dan juga Pemerintah Kabupaten Cirebon terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Dengan ditemukannya perusahaan yang melanggar aturan tersebut, Komisi III juga sangat menyayangkan pihak Dinas Lingkungan Daerah Kabupaten Cirebon yang tidak proaktif melakukan pengawasan. “Perusahaan yang menurut kami cukup besar dan dekat dengan pusat pemerintahan, ternyata tidak terekam dengan baik kegiatannya. Bahkan teman-teman LH tidak memiliki data yang lengkap,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kabid Pengendalian dan Pemulihan Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Daerah Kabupaten Cirebon, Yuyu Jayudin menyampaikan, pihaknya mempertanyakan dokumen-dokumen PT. SST yang sudah sembilan tahun belum diperbarui. Sedangkan penambahan produksi serta jenis produksi yang dihasilkannya pun semakin bertambah. “Memang perusahaan ini sudah mempunyai dokumen UKL/UPL yang terakhir pada 2008. Tapi apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang? Karena perusahaaan ini tidak melakukan pelaporan setiap persemester yang seharusnya sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan,” kata Yuyu.
Sementara itu, Pimpinan Perusahaan PT. SST, Relawan mengaku, untuk perusahaan yang sekarang dipimpinnya itu hanya memiliki dokumen UKL/UPL di tahun 2008. Dan sejauh ini belum pernah melakukan pelaporan ke dinas yang bersangkutan. Sebab, ia mengaku, dirinya baru ditugaskan memimpin perusahaan itu baru setengah tahun yang lalu.
Namun, ia berjanji akan memenuhi dokumen-dokumen yang menjadi kekurangan di perusahannya itu. Adapun terkait penggunaan air yang diproduksi, ia mengakui tak semuanya air yang digunakan itu diambil dari bawah tanah. Namun kata dia, lebih banyak dari PDAM. “Kalau memang ada yang kurang kita akan benahi. Karena itu sudah menjadi komitmen kita. Sebab kita yang di sini orang-orang baru. Kita di sini komposisinya 60 persen air dari PDAM dan 40 persennya air bawah tanah,” kata Relawan. (gfr)