Home » Cirebon » Sidang Kelima Kasus Pemukulan, Rakhmat: H. Sekhu Bohong!!

Sidang Kelima Kasus Pemukulan, Rakhmat: H. Sekhu Bohong!!

CIREBON – Terkait kasus penganiayaan yang menimpa salah satu perawat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun, Rakhmat Hidayat yang dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon YS kini sudah memasuki sidang ke-5 di Pengadilan Negeri Sumber.

Langsung dihadiri oleh Rakhmat Hidayat selaku korban dan menjadi saksi atas perbuatan penganiayaan YS kepadanya Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan beberapa pertanyaan kepada Rakhmat termasuk awal perkenalan dengan YS itu dikenalkan oleh siapa, pada bulan dan tahun berapa dan atas dasar hutang apa kepada YS dan melakukan penagihan berulang-ulang kerumah sakit.

“Setelah selesai ditanya berapa kali YS menagih ke rumah sakit, saya jawab sebanyak 4 kali YS menagih kerumah sakit dimulai dari bulan September dan dipertemukan di halaman parkir dan halaman rumah sakit oleh kasubag humas. Dan pemanggilan terakhir YS itu difasilitasi oleh H. Sekhu, pada hari Kamis itu sdr H. Sekhu itu menelpon saya dan meminta saya menghadap sebagai panggilan dinas, disitu tidak dijelaskan kalau hari itu ada YS yang sudah menunggu dirumah sakit ingin bertemu saya untuk menyelesaikan masalah itu,” katanya dihadapan awak media usai menghadiri sidang, Selasa (7/3/2017).

Selain dirinya yang dimintai keterangan sebagai saksi, disamping itu juga Kasubag Kepegawaian RSUD Arjawinangun, H. Sekhu pun dimintai keterangan sebagai saksi tetapi menurutnya kesaksian sdr Sekhu itu sangat-sangat tidak sesuai fakta, seperti pertanyaan secara berulang-ulang dari JPU menanyakan apakah melihat pemukulan tersebut, dia (Sekhu, red) katanya tidak melihat.

“Alasannya tidak tepat katanya tidak melihat karena sedang bekerja, dan fakta riil di kenyataannya yang disaksikan teman-teman saya yang lainnya H. Sekhu itu sedang ngobrol bertiga dan berjarak satu meter dengan saya. Saya jamin pasti melihatlah karena mata H. Sekhu tidak buta tetapi normal, dan Sekhu menurut saya sangat berbohong kesaksiannya,” jelasnya.

Dikatakan, Hakim ketua mewanti-wanti kepada dirinya apakah sdr saksi Sekhu itu berbohong. “Saya menegaskan kepada hakim ketua bahwa Sekhu itu berbohong. Dan saya akan buktikan dengan mengeluarkan bukti-bukti bahwa Sekhu itu berbohong dan sudah saya siapkan,” tegasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*