Home » Bekasi » Mutasi Oleh Bupati Neneng Dicap Langgar Aturan, ASN Bakal Usut Di Jalur Hukum

Mutasi Oleh Bupati Neneng Dicap Langgar Aturan, ASN Bakal Usut Di Jalur Hukum

BEKASI – Mutasi dan rotasi 749 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin pada Jumat (03/03) lalu, membuat bingung dan kaget para ASN. Pasalnya, pada saat Neneng Hasanah Yasin mengambil cuti kampanye pada Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 lalu, Rohim Mintareja yang menggantikan posisi Neneng Hasanah Yasin sebagai Plt.

Bupati Bekasi telah melakukan rotasi dan mutasi 1000 lebih ASN. Rotasi dan mutasi yang dilakukan oleh Bupati terpilih periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin ini dianggap menyelahi aturan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, beberapa ASN menganggap ini telah menyalahi Undang-Undang (UU) Kepegawaian dalam perubahan UU dari tahun 2014 – UU 2015 nomor 1 pasal 71 ayat 2, bupati tidak boleh melakukan mutasi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pasal 162 ayat (3) mengatakan bahwa, Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah (Pemda) baik provinsi ataupun kabupaten/kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Tentu saja ini membuat kesal beberapa ASN yang terkena dampak mutasi dan rotasi tersebut, bahkan beberapa ASN akan menempuh jalur Hukum untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Saya beranggapan ini adalah hal yang membingungkan semua birokrasi yang ada di Kabupaten Bekasi. Padahal kami mendapatkan SK 2 bulan yang lalu, dan menurut kami itu yang normatif dan legal, yang direkomendasikan oleh Mendagri, Gubernur Jawa Barat, dan langsung dibuat SK oleh Plt.Bupati Rohim Mintareja,” ujar, H.Awi yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid SD dan saat ini turun pangkat menjadi Pengawas, kepada awak media.

Menurut Awi, Mutasi kali ini yang dilakukan oleh Bupati terpilih itu, dianggap ilegal, jelas ilegal, sehingga dia (Neneng) melakukan mutasi dan rotasi ini arahnya kemana tidak jelas. Kata Awi, petugas yang baru tahu disuruh kembali ketempat asal, ditempat bekerja dua bulan sebelumnya.

“Padahal menurut UU Kepegawaian, dalam perubahan UU dari tahun 2014 timbul UU 2015 nomor 1 pasal 71 ayat 2 itu bupati tidak boleh melakukan mutasi. Terus kalau mengacu kepada UU Pilkada sendiri 6 bulan sesudah itu tidak boleh juga,” katanya.

Diungkapkannya, hal ini sangat memprihatinkan, sebenarnya ASN bingung harus mengadu ke siapa? Padahal atasan ASN jabatan tetinggi di Pemda adalah Sekertaris Daerah (Sekda). Namun, Sekda tidak bisa mengingatkan, karena semuanya sudah dimasukan ke ranah politik sepertinya, sehinga semua itu Cooling down tidak ada yang bisa berbicara.

“Saya memohon kepada yang terhormat bapak Mendagri, Cahyo Kumolo, beliau yang juga memberikan rekomendasi, juga Gubernur, beliau juga yang memberikan. Coba apa bisa atau ditegur carut-marutnya ini, kayaknya politik sangat kuat sampai pemerintah juga kalah diatur semuanya. Insya allah kami akan menempuh jalur hukum, dan kami bersumpah kalaupun kami dikembalikan ke posisi semula kami tolak, namun saya berbicara ingin mengamankan UU yang dilanggar yang sudah dilakukan bupati terpilih,” tegasnya.

Sambung dia, langkah ratusan ASN orang yang peduli dengan Bekasi akan melakukan penyelesaian ke ranah hukum untuk urusan atau permasalahan ini, dan akan dilakukan secepatnya. “Kalau untuk itu kami sudah jelas akan menempuh jalur hukum, dan untuk kuasa hukum sudah pasti kami siapkan,” tandasnya.

Sementara itu ditempat yang sama:

“Ini emosi tanpa kejelasan dari bupati Bekasi karena mereka juga punya dasar surat yang dipegang pada tanggal 21 oktober dari Mendagri atas dasar apa kita diturunkan pangkat, sehingga atas perwakilan rekan-rekan ASN yang merasa dirinya di demosi (penurunan jabatan dalam suatu intansi) maka kita akan melakukan langkah jalur hukum,” kata Agung salah satu ASN yang juga akan ikut menempuh jalur hukum.

Tambah dia, ada sekitar ratusan ASN yang didemosi dan itu semua sudah siap menempuh jalur hukum, karena menurutnya bupati sudah menyalahi aturan yang berlaku, Agung juga mengaku sebelumnya menjabat eselon IV B naik dalam promosi ke eselon IV A dan hari ini diturunkan kembali ke Eselon IV B.

“ASN yang didemosi akan lakukan langkah upaya hukum, kita akan mengamankan semua aturan yang ada, kita menuntut keadilan dan kebenaran, apa bila saya dikembalikan saya juga tidak terima, karena saya sendiri ingin melihat siapakah yang salah, apakah kami yang salah apakah bupati yang salah,” pungkasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*