CIREBON – Pekerjaan Rumah (PR, red) sudah di depan mata yang kini harus disikapi serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, meskipun kemarin (Rabu, red) dua menara telekomunikasi bersama (tower seluler) telah dilakukan penyegelan.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Slamet Riyadi menuturkan pihaknya mengakui PR yang harus disikapi masih banyak, bukan hanya galian-galian ilegal melainkan menara telekomunikasi bersama pun masih banyak yang belum mengantongi perizinan. “Kita hari ini menerjunkan tim yang mobile memantau galian C diwilayah timur Kabupaten Cirebon, dan PR kita bukan hanya galian saja tetapi menara telekomunikasi bersama pun masih banyak,” kata Slamet kepada wartawan, Kamis (2/3/2017).
Dikatakan, ada lima menara telekomunikasi bersama yang belum mengantongi izin tersebar diberbagai titik, bahkan ada yang sampai 10 tahun lebih beroperasi tidak terjamah. “Satu menara di Kapetakan, 2 menara di Desa Kedondong Kecamatan Susukan, 1 menara di Kecamatan Karang Wareng dan 1 menara di Desa Cipanas Kecamatan Dukupuntang yang sudah 10 tahun lebih sudah beroperasi tidak terjamah oleh kita,” ungkapnya.
Data-data menara tersebut, lanjut dia, setelah dilakukan infentarisir mana saja menara yang belum memiliki izin ternyata menemukan menara yang sudah beroperasi selama 10 tahun lebih. “Untuk yang Cipanas kita kesusahan untuk mencari keabsahan izinnya. Langkah kedepan yang kita harapkan dan untuk saling menguntungkan, bagi siapapun yang ingin menginvestasikan di Kabupaten Cirebon mohon bantuannya agar menempuh prosedur dan patuh sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya. (gfr)