Home » Bekasi » KPU Tetapkan Neneng Pemenang Pilkada, Ahmad Dhani Tolak Teken Berkas

KPU Tetapkan Neneng Pemenang Pilkada, Ahmad Dhani Tolak Teken Berkas

BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan di gedung baru kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung No. 103, Desa Karang Sambung, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/02) kemarin.

Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WIB hingga saat ini masih dilakukan penghitungan suara tingkat Kabupaten Bekasi. Hingga pukul 16.00 WIB, penghitungan sudah dilakukan sebanyak 19 dari 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

“Kami, PPK Tambun Utara membacakan penghitungan suara tingkat kabupaten. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 99.830 pemilih.‎ Jumlah pemilih keseluruhan sebanyak 102.664 pemilih,” ujar‎ ‎Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambun Utara, Dani, saat membacakan hasil rekapitulasi di gedung baru KPUD Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, memimpin rapat pleno dengan didampingi Komisioner KPU antara lain, Jajang Wahyudi, Zaki Hilmi, Suhana, dan Novan Andri Purwansyah.

Berdasarkan hasil penghitungan real count melalui Formulir C1 yang dimuat situs resmi KPU, pasangan Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja memperoleh suara 39,83 persen (471.483 suara), pasangan Sa’duddin-Ahmad Dhani sebesar 26,12 persen (309.‎205), pasangan Obon Tanroni-Bambang Sumaryono sebesar 17,57 persen (207.940), pasangan Meilina Kartika Kadir-Abdul Kholik 9,60 persen (113.664) serta diurutan paling terkahir, pasangan Iin Farihin-KH Mahmud sebesar 6,88 persen (81.496 ).

Diperkirakan, hasil penetapan yang dilakukan KPU sore ini tidak akan jauh berbeda dengan real count penghitungan melalui formulir C1. Hingga berita ini diturunkan, masih berlangsung penghitungan oleh Ketua PPK.

Sementara itu, pleno rekapitulasi hasil Pilkada 2017 rampung sekitar pukul 19.00 WIB malam. Idham menjelaskan, dalam rapat tersebut sempat terjadi kekeliruan soal jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTB), serta jumlah pemilih berdasarkan gender.

Namun demikian, Idham memastikan jika permasalahan yang terjadi itu hanya soal miskomunikasi antara PPK, Panwaslu, dan para saksi dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi.

“Soal kekeliruan ini kami pastikan hanya miskomunikasi dan telah diselesaikan juga kemarin dengan musyawarah dan proses evaluasi. Sehingga, rapat pleno rekapitulasinya pun selesai,” kata Idham, Jumat (24/02).

Idham menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi dengan hasil kemenangan untuk pasangan calon nomor urut 5, Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja. “Target kami memang hari kemarin. Sehingga saat ini kami pastikan rapat pleno dan hasil rekapitulasi penetapan suara telah selesai dengan kemenangan pasangan calon nomor 5, Neneng-Eka,” jelas Idham.

Adapun soal protes dari tim saksi paslon nomor 2 yang enggan menandatangani surat model DB1, diakui Idham, pihaknya menghargai sikap tim tersebut dan dinilai biasa terjadi dalam setiap penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada. “Tapi kami pastikan, sikap mereka tidak mempengaruhi legitimasi dari hasil yang telah ditetapkan,” pungkas Idham.

Kubu Ahmad Dhani Tolak Teken Berkas DB1

Kemenangan yang berhasil direbut Neneng-Eka ditolak kubu SAH. Hal ini terbukti dari sikap mereka yang enggan untuk menandatangani berkas pleno. Dengan kata lain, kubu pasangan Sa’aduddin-Ahmad Dhani menolak hasil tersebut.

Pasangan petahana Neneng-Eka unggul dari empat pasangan rivalnya dengan meraih 471.585 suara atau 39,82 persen. Ahmad Dhani berada diperingkat dua dengan meraup 309.410 suara atau 26,13 persen.

“Saya menghormati sikap politik dari saksi paslon nomor 2 tersebut. Bagi saya ini hal biasa dalam Pemilu ataupun Pilkada namun, ini tidak mempengaruhi legitimasi dari hasil yang telah ditetapkan,” kata Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, Jumat (24/02).

Dalam rapat pleno KPUD Kabupaten Bekasi yang selesai dilakukan, Kamis (23/02) malam tadi, saksi dari paslon Sa’aduddin-Ahmad Dhani tak menerima hasil rekapitulasi suara. Mereka pun menolak menandatangani formulir model DB1 penetapan hasil.

Menurut Idham, sikap protes dalam politik merupakan hak bagi mereka dan hal biasa dalam praktik demokrasi. Namun, itu tak mempengaruhi hasil pleno. “Ini faktanya semua berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.

Idham mengatakan, regulasi penyelenggaraan Pilkada sudah sangat jelas mengatur bagaimana pihaknya sebagai penyelenggara bersikap dalam menyelesaikan semua tahapan Pilkada.

“Dari tahapan yang sudah dilalui kami tetap sadar masih banyak kekurangan dan tapi kami komitmen untuk terus memperbaiki dari dalam manajemen penyelenggaraan Pilkada,” tandas Idham.

Sebagaimana diketahui, dalam pleno rekapitulasi suara KPUD Kabupaten Bekasi, pasangan nomor urut 5, Neneng-Eka ditetapkan sebagai pemenang. Sedangkan Sa’aduddin-Ahmad Dhani jadi runner up.

Di posisi ketiga diduduki paslon, Obon Tabroni-Bambang Sumarsono dengan 208.223 suara atau 17,58 persen. Disusul Meliana Kartika Kadir-Abdul Kholik diperingkat empat dengan perolehan 113.596 suara atau 9,59 persen. Di posisi buncit ada pasangan Iin Farihin-KH Mahmud dengan 81.436 suara atau 6.88 persen. (fjr/iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*