Home » Cirebon » Bupati Berkoar Soal Pengganti Gotas, Begini Kata Ketua DPRD

Bupati Berkoar Soal Pengganti Gotas, Begini Kata Ketua DPRD

CIREBON – Terkait dengan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sudah mengantongi beberapa nama untuk calon wakil bupati pengganti Tasiya Soemadi Al Gotas, Ketua DPC PDI Perjuangan, H Mustofa SH sangat menyayangkan belum saatnya berbicara seperti itu.

“Ya bicara saat ini ya belum tepatlah, adapun Bupati menyebutkan nama itu sih hak yang bersangkutan, tetapi menurut saya belum tepat, karena menurut saya pemerintah daerah itu mestinya punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah Wabupnya terlebih dahulu, meskipun proses inkrah sudah selesai tetapi eksekusinya kan belum berjalan, nah kalau belum berjalan berarti belum ada proses usulan pemberhentian,” kata Mustofa saat ditemui di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jum’at (24//2/2017) petang.

Dikatakan, kalau belum ada proses usulan pemberhentian maka, lanjut dia, tidak seharusnya sekarang itu jangan berkoar berbicara proses pergantian. “Kalau bicara soal pergantian jelas kita partai ini ada pemberitahuan permintaan nama, dan selanjutnya akan muncul hilarki partai, jadi menurut saya belum tepatlah bicara soal pengganti nama Wabup Gotas ini,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan Mustofa, DPC PDI Perjuangan merasa dilangkahi kalau seandainya Bupati ini sudah mengantongi beberapa nama yang akan diajukan menjadi pengganti Gotas. “Etisnya secara kepartaian, Sunjaya itu harus menghormati integritas partailah. Buat rekan-rekan perlu digaris bawahi kalau Bupati berkeinginan mengajukan nama-nama untuk mendampingi kaitan menjalankan roda pemerintahan itu sah-sah saja, tetapi kembalikan lagi kalau berbicara tahapan di partai menurut saya hormatilah mekanisme partai,” tambahnya.

Masih dikatakan Jimus sapaan akrabnya Mustofa, kalau mekanisme partai, seandainya ada permintaan seperti itu, lanjut dia, dan diminta oleh DPD kaitannya perkembangan terkait kasus pak Gotas. “Selanjutnya pasti akan ada keputusan dari DPD masalah proses hukum yang sudah selesai tetapi kalau masalah pergantian kita juga belum ada instruksi untuk itu, karena kita melaporkan, partai sampai hari ini belum ada pemberitahuan kaitan dengan kekosongan kursi Wabup. Dan kalau sudah kosong baru kita akan plenokan kemudian kita sampaikan ke DPP lewat DPD untuk direkomendasikan dan ditetapkan setelah itu kita sampaikan ke Pemerintah daerah kemudian untuk segera dikukuhkan di DPRD,” jelasnya.

Diakhir, Jimus menambahkan, kalau terkait dengan pengajuan peninjauan kembali hukum atas hukuman Gotas, itu semua adalah hak sebagai warga negara. “Terkait langkah proses pak Gotas ini juga partai secara langsung dari pemerintah daerah tidak ada pemberitahuan dan karena di DPRD juga sampai saat ini setahu saya statusnya diaktifkan, nah kenapa pemerintah daerah mesti punya kewajiban membantu aparat keamanan karena status Wabup saat ini lagi aktif, yang artinya mestinya pemerintah daerah bisa melakukan komunikasi kaitannya eksekusi dan inkrahnya harus ada kepastian hukum,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*