Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Rapat Pleno KPU Tasik Berlangsung Sengit, Dua Paslon Walk Out

Rapat Pleno KPU Tasik Berlangsung Sengit, Dua Paslon Walk Out

TASIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada 2017 kemarin, di Gedung Gunung Saleum, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Beberapa saksi dan yang hendak memprotes berlangsungnya rapat tersebut berhasil menerobos, Rabu (22/2/2017).

Tak pelak jalannya rapat berlangsung alot, protes keras pun menghujani KPU dan panwas. Dalam protesnya, saksi dari paslon nomor urut satu yakni Dicky-Denny dan paslon nomor urut tiga Dede-Asep, berharap rekapitulasi suara ditangguhkan sebelum KPU dan panwas menerima data temuan kecurangan.

Meski demikian KPU bersikeras rapat rekapitulasi tetap dibuka dan dilaksanakan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota, Kabupaten Tasikmalaya dan Polres Ciamis.

Tidak puas dengan hasil yang didapat, kubu nomor satu dan tiga memilih keluar alias walk out dari ruang sidang. Keduanya kompak menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara. Mereka beralasan pilkada Kota Tasikmalaya berlangsung unfair dan dikotori aneka kecurangan. Mereka mengklaim memiliki data kejanggalan yang terjadi pada saat pencoblosan berupa mark up pemilih tambahan yang dianggap irasionil.

Menurut saksi dari paslon nomor urut satu Habibudin, banyak kejanggalan saat pilkada namun didiamkan saja. ”Kalau dalam penghitungan suara itu kita legowo, tapi prosesnya harus jelas ini logikanya terbalik. Seperti halnya orang tidak kawin tapi punya anak, prosesnya salah, jalanya salah, ada persoalan-persoalan tapi tidak pernah di tindak lanjuti,” ujarnya saat ditanya sejumlah wartawan disela rapat rekapitulasi Penghitungan Suara.

Sementara itu KH TB Miftah Fauzi, saksi dari paslon nomor urut tiga mengatakan bagaimana bisa menerima rekapitulasi kalau hanya didasari percaya. ”Contoh misal surat bantuan camat, ada penggelembungan DPT, jadi bagaimana kami bisa mengikuti dan menerima rekapitulasi, kalau didasari sebuah kepercayan. Namun, kami sebagai warga NKRI ya kami hadiri, soal akhir kami tandatangan atau tidak itu bagian nomor dua bagi kami,” ujarnya.

“Yang pasti, kami akan layangkan gugatan ke Mahkamah Kontitusi. Kami tetap tidak akan melakukan tandatangan tentang rekapitulasi ini,” imbuhnya.

Di tempat yang sama Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Mukhlis mempersilahkan paslon yang keberatan untuk menindaklanjuti keberatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika bukan ranah kami, KPU mempersilahkan keberatannya disampaikan ke MK,” katanya. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*