TASIK – Unit Reserse dan kriminal Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya, menangkap seorang pelaku penipuan yang bernama Kusnawan Sopian (43), Warga Kampung Pintu Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dengan bermodus mengaku sebagai pegawai Bank Indonesia (BI), Rabu (22/2/2017).
Penangkapan pelaku berdasarkan LP/B/11/I/2017/JBR/RES TSM KOTA/SEK CIHIDEUNG 17 Januari 2017 lalu, korbanĀ yakni, Teti Sukmawati (48) Warga Kampung Babakan Cintaraja, Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasik. Pelaku tidak berkutik saat polisi mengamankannya.
Kapolsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota Kompol Setiyana, yang didampingi Wakapolsek AKP Yudiyono dan Kanit Reskrim Iptu E Kosasih, membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan. “Kami telah mengamankan pelaku dugaan penipuan terhadap korban yang bernama Teti Sukmawati,” tegasnya saat diwawancarai sejumlah wartwan.
Lebih lanjut lagi, pelaku mengenalkan dirinya sebagai karyawan BI pusat, dengan jabatan sebagai analis. Kusnawan menawarkan proyek penukaran uang kuno/IDR, dan menjanjikan keuntungan yang besar. Dengan bujuk rayunya, korban disuruh membeli uang kuno sebanyak 2box senilai Rp 120 juta, dalam 2 bulan akan dapat keuntungan Rp 12,6 miliar.
Namun apa yang pernah dijanjikan tersangka tidak pernah terwujud, jelas kapolsek. Merasa curiga dengan pelaku, kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek CihideUng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (and)