Home » Cirebon » PNS Disdukcapil Kab Cirebon yang Kena OTT Tidak Disanksi?

PNS Disdukcapil Kab Cirebon yang Kena OTT Tidak Disanksi?

CIREBON – Beredar kabar bahwa oknum PNS pelaku pungutan liar (Pungli.red) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, tidak dikenakan sanksi apapun oleh pihak penegak hukum.

Ketua Pokja penindakan unit pemberantasan pungli Kabupaten Cirebon, Kompol Bonifacius Surano menjelaskan, awal untuk melakukan penindakan terhadap sasaran pungli tersebut ialah pihaknya mengumpulkan data-data terlebih dahulu dari intelijen kemudian kalau sudah mengetahui bahwa disalah satu titik itu ada sasarannya baru bergerak. “Awalnya kita melalui pokja intelijen memantau terlebih dahulu, baru kalau sudah ada sasaran baru pokja penindakan yang bergerak dan mendapatkan tersangkanya, maka akan kami ekspos ke temen-temen media,” kata Boni kepada wartawan, Senin (20/2/2017).

Dikatakan Boni, setelah mendapatkan hasil tersangka operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, selanjutnya akan dilakukan ekspos dengan pokja yustisi. “Nah dari hasil gelar perkara tersebut, apakan tersangka atau pelaku itu kita kembalikan lagi, kalau ASN apakah kita akan serahkan ke Inspektorat untuk pembinaan dan atau pidananya kuat maka kita akan proses lanjut hingga kejaksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Boni, pihaknya untuk saat ini masih dalam tahap pembinaan kedisiplinan terhadap personilnya terlebih dahulu, tetapi untuk lebih lengkapnya nanti setelah gelar perkara. “Kita lihat saja nanti setelah gelar perkara apakah pelaku ini akan lanjut atau dikembalikan kepada Inspektorat,” ungkapnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST mengatakan terkait siapapun yang tertangkap karena melakukan pungutan liar baik itu seperak maka harus ditindak tegas. “Jangan memandang itu keluarganya siapapun, salah ya harus ditindak tegas, jangan memilah memilih begitu, saya mau tanya dasarnya apa? kalau bersalah okelah dilakukan pembinaan terlebih dahulu, tetapi selanjutnya ada kata pemaafan untuk pelaku sementara kalau mereka jelas terbukti bersalah dan sudah masuk ranah hukum ya sudah teruskan,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*