CIREBON – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum mendapat laporan dari Kepolisian terkait ketiga pegawai negeri sipil (PNS, red) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim pokja penindakan unit pemberantasan pungli Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Drs. Kalinga melalui Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Sri Darmanto mengatakan, pihaknya sejauh ini belum mendapat laporan dari Kepolisian setempat terkait apa sanksi hukum yang diterima oleh ketiga oknum PNS yang terjaring beberapa waktu lalu tersebut. “Kita belum mendapatkan laporan resmi dari Polres, kalau seandainya kepolisian mengeluarkan hukuman lima tahun lebih maka kita akan berikan sanksi pemecatan terhadap ketiga oknum PNS tersebut,” kata Sri Darmanto kepada wartawan, Jum’at (17/2/2017).
Dijelaskan lebih lanjut, dan kalau seandainya laporan dari Kepolisian memberikan mereka (ketiga oknum PNS, red) sanksi pidana dibawah lima tahun maka pihaknya hanya akan mengeluarkan pelanggaran disiplin terhadap oknum PNS tersebut. “Ya kalau dibawah lima tahun, kita akan berikan sanksi pelanggaran disiplin, apakah teguran lisan atau apa, tergantung kita melihat dari hasil laporannya,” jelasnya.
Masih dikatakan Sri, pihaknya saat ini masih menunggu hasil keputusan dari Kepolisian. “Kalau sudah ada keputusan dari penegak hukum, mereka bisa diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Cirebon untuk mengganti kerugiannya saja apakah langsung BKPSDM yang akan menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Diakhir, Sri menambahkan terkait honorer yang juga ikut tertangkap basah oleh tim pokja penindakan unit pemberantasan pungli Kabupaten Cirebon, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban yang pas, pasalnya disamping bukan bidangnya juga honorer tersebut apakah terdaftar di BKPSDM atau tidak, ia tidak mengetahui persis. “Itu bidang sebelah ya mas, lebih jelas coba tanyakan ke Pak Kabidnya saja ya, saya ga tahu apakah honorer itu tercatat di kita atau tidak,” tukasnya. (gfr)