CIREBON – Mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) ditingkat Kasasi, terkait kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kabupaten Cirebon. Vonis itu menganulir/meralay putusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memvonisnya bebas setahun lalu. Dalam putusan itu juga, hakim MA memerintahkan agar terdakwa segera ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon Bambang Marsana, mengakui soal masuknya Gotas dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selama ini lanjut Bambang, Jaksa eksekutor telah melakukan panggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap terpidana Gotas. “Tapi yang bersangkutan tidak pernah datang, untuk memenuhi panggilan tersebut,” ujarnya, Minggu (12/2/2017). Kini status pun dengan terpaksa ditingkatkan menjadi DPO.
Dari akun facebook milik Gotas, ternyata saat ini dia tengah berada di Palembang. Gotas memposting berbagai aktifitasnya di Palembang, termasuk beberapa tempat wisata yang dikunjunginya. Meski sudah diketahui keberadaannya, namun diduga kuat belum ada aparat hukum yang memburunya ke sana. Status tersebut tertanggal 12 Februari atau 13 jam sebelum status tersebut discreenshoot.
Ia pun memposting status yang bertuliskan. “Hukum Bisa dibeli.. Hukum Bisa di Intervensi,” dan beberapa status lainnya yang menyatakan dia tengah mengembara/melarikan diri. Status tentang keberadaan gotas itu sudah disebar di youtube. (lni/jp)
selengkapnya, copy paste link ini ke browser anda: