BEKASI – Terkait oknum RT dan PNS yang tertangkap tangan saat membagikan uang ‘cendol’ sebesar Rp 20 ribu di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/02) lalu, Panwaslu Kabupaten Bekasi belum menerima laporan atas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut.
“Sampai detik ini, saya pribadi belum menerima laporan dari pelapor atas pelanggaran tersebut. Dan saya sudah mengintruksikan kepada Panwascam, agar dapat menelusuri informasi tersebut ke Polsek Cikarang Barat,” ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, saat dikonfirmasi di kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Senin (13/02).
Dari informasi yang dihimpun jabarpublisher.com, sekitar pukul 20.00 WIB, Sabtu (11/02) lalu, oknum RT yang diketahui bernama Ompong mendatangi rumah-rumah dan memberikan uang pada masyarakat sebesar Rp 20 ribu untuk per-satu suara.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Pasangan IMAM, Erman Ahmad. “Ada oknum PNS berinisial DD yang ikut membagikan dana untuk mencoblos. Dan penerima dana tersebut, kebetulan adalah Kader PAC PP Desa Muktiwari, yang kemudian melaporkannya kepada tim cyber money politic Tim IMAM,” paparnya.
Kemudian dari temuan itu, tim cyber money politic Paslon IMAM langsung mengikuti kemana saja dana itu mengalir dan disebarkan. “Beberapa bukti yang kami kumpulkan dan akan langsung kami serahkan kepada polisi,” ucap Erman.
Selain itu, lanjut Erman, karena ini sudah masuk deluk aduan dan temuan, tim Paslon IMAM meminta agar segera diproses sesuai hukum dan undang-undang pemilukada. Tak hanya itu, money politic tersebut diduga dilakukan oleh Paslon nomor 5 (lima), Neneng Hasanah Yasin-Eka Supria Atmaja (Neneng Yes).
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang membenarkan, bahwa adanya pengaduan terkait money politic, dan pihaknya mengapresiasi dan memfasilitasi tim Paslon IMAM. “Memang benar, ada sekelompok warga yang mengadukan mengenai money politic. Dalam hal ini, kami dari kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam penindakkan pilkada. Maka, kami arahkan langsung agar dilaporkan ke Gakkumdu Panwaslu Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (fjr)