BEKASI – Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Adigha menyatakan sikap menolak politik uang di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017. Hal itu dikatakan Aep Risnandar, selaku Ketua Pelaksana Seminar Hukum yang dilaksanakan di IGLOO Hotel, Jalan Teuku Umar KM 40, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/02) kemarin.
Aep menilai hal tersebut dilakukan dari panggilan moral sebagai mahasiswa hukum, agar hukum bisa ditegakkan di Pilkada Bekasi ini. Menurutnya, politik uang adalah kejahatan pemilu. “Dari penelusuran di lapangan, kami menemukan adanya indikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu yang akan melakukan politik uang. Maka dari itu, kami nyatakan dengan tegas bahwa politik uang adalah kejahatan demokrasi yang harus diperangi,” tegas Aep.
Pihaknya juga mendesak KPU dan Panwaslu Kabupaten Bekasi, untuk menindak tegas Paslon yang terbukti melakukan politik uang sesuai UU Pilkada No. 10 Tahun 2016. Di mana, Paslon tersebut harus didiskualifikasi dari kontestasi Pilkada ini. Selain itu, ia juga mendorong agar pihak berwenang untuk menjalankan sanksi pidana bagi pemberi dan penerima, yaitu denda paling besar Rp 1 miliar dan kurungan penjara maksimal 72 bulan atau 6 tahun.
“Kami juga berkomitmen untuk ikut serta mengawal, mengawasi, dan melaporkan. Kami akan mulai turun mengawasi mulai masa tenang besok, sampai perhitungan suara selesai dilakukan,” jelas Aep.
Selain itu, Aep juga membacakan deklarasi, 6 (enam) isi dari penolakkan politik uang. “Yang pertama, kami mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Bekasi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Bekasi mempergunakan haknya di Pilkada pada hari Rabu 15 Februari 2017. Dua, kami mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Bekasi menolak secara tegas politik uang pada Pilkada Kabupaten Bekasi oleh calon bupati atau calon wakil bupati. Tiga, kami mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Bekasi mendesak KPUD dan Panwas Daerah melakukan tindakan tegas sesuai UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada kepada calon kepala daerah yang melakukan politik uang,” ucap Aep.
“Kemudian empat, kami mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Bekasi menyatakan politik uang sebagai kejahatan demokrasi khusus rakyat yang sama dengan kejahatan narkoba oleh penjahat tanpa wajah. Lima, kami mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Bekasi siap mengawal, mengawasi dan melaporkan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017 dari TPS perhitungan suara dari tingkat PPK, KPU dan penetapan pemenang untuk mewujudkan pemilu yang adil, jujur dan berwibawa. Enam, kami mahasiswa/mahasiswi Kabupaten Bekasi mendesak kepada seluruh calon kepala daerah mewujudkan Pilkada Kabupaten Bekasi melahirkan pemimpin jujur, anti korupsi, dan melaksanakan clean and good government,” tutupnya.
Isi dari deklarasi tersebut ditandatangani oleh perwakilan mahasiswa, buruh, dan calon Bupati Bekasi nomor urut 3, Obon Tabroni. (fjr)