CIREBON – Mengantisipasi informasi simpang siur yang bahkan tidak sedikit mendiskreditkan kasus yang tengah menimpa BMT CSI Group, KSPP BMT CSI Syariah Sejahtera (SS) menggelar konsolidasi dan sosialisasi rekonstruksi pengembalian dana para anggota, di Pusdiklat CSI Syariah, Komplek BTN Kempek, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, pekan lalu.
Dalam sosialisasi yang menghadirkan seluruh kepala kantor CSI se-Indonesia itu, anggota diberikan dua opsi terkait dana yang sudah mereka investasikan di BMT CSI Group. Opsi pertama, anggota yaitu memilih melanjutkan menyimpan dana di BMT CSI, opsi kedua dana diambil dan tidak melanjutkan program BMT CSI.
Ketua Koordinator Tim Rekonstruksi, Arini mengatakan, konsolidasi dan sosialisasi itu merupakan jawaban kemampuan pihak pengurus BMT mengenai pengembalian dana anggota. “Persyaratan pengembalian dana, pihak tim koordinator akan membagikan formulir dan diharapkan formulir yang sudah diisi akan dilanjutkan atau diserahkan kepada tim verifikasi administrasi disertai KTP dan kartu tanda anggota (KTA) BMT CSI SS,” kata Arini di hadapan kepala CSI se-Indonesia seperti dilansir fajarnews.com. Selanjutnya, kata Arini, formulir dan kelengkapan lainnya akan diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya.
Sementara untuk anggota yang akan melanjutkan (tetap menyimpan dana di CSI), Arini meminta untuk bersabar hingga vonis pengadilan. Namun, selama masa tunggu tersebut, anggota tidak akan mendapatkan profit (keuntungan). “Setelah adanya vonis pengadilan hingga inkracht, maka para anggota yang akan melanjutkan akan menandatangai perjanjian yang telah direvisi, supaya tidak lagi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan pemberian profit berjalan normal,” katanya.
Namun, ia menegaskan, bagi para anggota yang memilih opsi mengambil dana, pihaknya akan mengembalikan secara bertahap. “Prioritas pertama untuk para anggota yang menyimpan dana di bawah satu tahun akan dikembalikan secara bertahap selama 10 bulan. Kemudian yang sudah melakukan perpanjangan perjanjian dua tahun akan dikembalikan bertahap selama 20 bulan. Sementara yang telah memperpanjang tiga tahun dikembalikan bertahap selama 30 bulan,” kata Arini.
Yang sama dari kedua opsi ini, kata Arini, dalam realisasi pengembalian maupun melanjutkan program, kedua opsi tersebut akan mulai berlaku pada saat vonis hukum sudah dijatuhkan pihak pengadilan hingga adanya inkracht (perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi upaya hukum yang lebih tinggi). “Bersalah atau bebas kedua pengurus tersebut akan dapat memproses dana para anggota karena putusan pengadilan tersebut membuat kedua pengurus bisa bertransaksi di Perbankan,” jelasnya. Terkait pengembalian secara bertahap, Arini mengatakan, kondisi tersebut karena adanya pembatasan pembayaran (limitisasi) dari pihak perbankan, karena penarikan dana besar-besaran akan mengakibatkan terjadi rush.
Sementara itu, terkait sosialisi tersebut, Arini mengatakan, tim rekonstruksi itu ditunjuk langsung Ketua pengurus BMT CSI, H. Mohammad Yahya. Sementara itu, banyaknya jumlah peserta sosialisasi membuat acara dibuat dalam dua tahap. “Sosialisasi ini akan dilakukan setiap minggu dalam dua sesi sosialisasi secara bergiliran hingga seluruh kepala kantor se-Indonesia mengetahui penjelasan secara valid terkait pengembalian dana,” pungkasnya. (fjn/red)