Home » Bekasi » KPUD Kabupaten Bekasi Coret 118.287 Jiwa Dari DPT Pilkada

KPUD Kabupaten Bekasi Coret 118.287 Jiwa Dari DPT Pilkada

BEKASI – Memasuki H-7 Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi, akan ada 46.651 warga yang akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU Jawa Barat, Ferdiman P. Bariguna mengatakan, dengan adanya penambahan DPT otomatis akan menambah jumlah surat suara. Pihaknya mengharapkan supaya penambahan surat suara tersebut dapat segera dipenuhi menyusul adanya penambahan DPT. “Surat suara saya kira penambahannya ada 46 ribu sekian plus cadangan, saya kira bisa dilakukan dengan cepat, dan mudah-mudahan besok sudah ada keputusan untuk kapan bisa distribusi langsung. Karena surat suara yang ada kan sudah siap, tinggal tambahannya saja,” kata Ferdiman saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (08/02).

Penambahan tersebut diketahui berdasarkan hasil dari verifikasi 118 ribu data warga yang belum masuk dalam DPT beberapa waktu lalu. “Sisanya karena ada beberapa yang bukan penduduk Bekasi, kemudian juga ada banyak data ganda yang sudah terverifikasi kegandaannya, kemudian yang ketiga karena memang tidak diketahui, kalau tidak diketahui berarti mungkin entah dimana, mungkin sisa dari data lama,” jelasnya.

Menurut Ferdiman, DPT di Pilkada 2017 akan menjadi data pemilih akurat dalam beberapa tahun ke depan sambil menunggu proses e-KTP selesai di seluruh Jawa Barat. “Karena memang, e-KTP ini akan menjadi tulang punggung, karena memang dasar memilih ini cuma dua, e-KTP dan Surat Keterangan pengganti e-KTP,” ungkapnya.

Dirinya berharap, supaya partisipasi masyarakat dalam Pilkada Kabupaten Bekasi bisa lebih dari fartisipasi masyarakat dalam Pilkada 2012 yang diketahui hanya sebesar 52 persen. “Kita berharap partisipasi pemilih lebih besar dari Pilkada sebelumnya dari Pilkada 2015, Pileg serta Pilpres,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, adanya penambahan DPT di Pilkada Kabupaten Bekasi merupakan satu upaya yang dilakukan penyelenggara agar masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya pada Plkada serentak 2017.

Selain itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi mencoret 118.287 jiwa dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2017. Mereka terdiri dari laki-laki sebanyak 60.758 dan perempuan 57.529. “Pencoretan ini dilakukan karena mereka tidak bisa memenuhi syarat sebagai pemilih karena tidak memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik usai Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkada Kabupaten Bekasi.

Dengan demikian, kata dia, jumlah DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 1.974.831 yang terdiri dari laki-laki 986.531 dan perempuan 988.300. Jumlah itu tersebar di 3.969 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 187 desa/kelurahan di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Terkait pemilih yang dicoret dari DPT, lanjut Idham, nama-nama tersebut tidak kehilangan hak pilih jika yang bersangkutan bisa menunjukan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi saat hari- H pencoblosan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT TB).

“KPU hanya pengguna akhir dari data kependudukan, sepenuhnya adalah kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di bawah Kementerian Dalam Negeri. Untuk itu kami akan minta Disdukcapil untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*