CIREBON – Ratusan botol miras berbagai jenis dan merk kembali dimusnahkan Polres Cirebon. Kali ini ratusan miras yang dimusnahkan adalah hasil razia penyakit masyarakat (pekat.red) jajaran Polsek zona barat Polres Cirebon selama satu bulan lalu.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Wakapolres Cirebon, Kompol Bonifacius Surano mengatakan, pemusnahan ratusan botol miras ini adalah bentuk sinergis dan kerjasama antara pemerintah, tokoh masyarakat serta ulama. “Pemusnahan miras tersebut tujuannya adalah untuk menyelamatkan generasi muda,” kata Boni usai melakukan pemusnahan di halaman Mako Polsek Gempol, Selasa (7/2/2017).
Dikatakan Boni, sebanyak 700 botol minuman keras dan 20 drum atau 600 liter miras jenis tuak juga ikut dimusnahkan. “Penyebarannya adalah hampir semua wilayah, pagi ini kita musnahkan dari zona barat kemudian kedepan zona tengah dan timur. Yang tadi kita musnahkan adalah barang baru, dan rencananya barang miras ini hendak didistribusikan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon, KH Bachrudin Yusuf mengatakan, pemusnahan miras ini yang identik dengan hukum Islamnya adalah bukan dari bendanya, tetapi meminumnya yang diharamkan. “Kedepan akan dilakukan kerjasama antara Polisi dengan para kiyai dipedesaan, agar ajaran meminum minuman keras itu haram dan ini yang segera kita terapkan dibawah,” ungkapnya.
Diharapkan kedepan Kepolisian Cirebon dengan para kiyai se-Kabupaten Cirebon agar segera membentuk kerjasama. “Karena selama ini masyarakat awam belum mengetahui hukum yang sebenarnya terkait haramnya minuman keras tersebut,” tukasnya. (gfr)