BEKASI – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, M Rozak mempertanyakan penanganan perkara kasus persetubuhan (pelecehan seksual-red) anak di bawah umur, yang dilakukan terlapor dengan inisial AF terhadap Bunga (16) yang saat ini masih ditangani penyidik Polres Metro Bekasi. “Karena sampai saat ini, kami dari KPAD tidak mendapat informasi satu pun dari penyidik langsung. Padahal, mestinya dalam hal ini pihak penyidik ataupun Unit PPA bisa berkoordinasi langsung dengan KPAD terkait misal proses penyidikan itu sejauh mana, idealnya kan seperti itu,” kata Rozak, Kamis (02/01).
Sehingga, lanjut Rozak, ketika keluarga korban datang dan menanyakan persoalan ini, setidaknya KPAD Kabupaten Bekasi bisa menjelaskan hal tersebut. Apalagi, laporan yang dibuat pihak keluarga korban sudah hampir satu bulan tanpa ada kejelasan. “Seharusnya ketika pihak kepolisian tahu korban didampingi dan dalam perlindungan KPAD, maka sampaikan informasi-informasi itu,” ucapnya.
Rozak menjelaskan, pada Rabu (01/02) kemarin, pihak keluarga korban sudah datang dan menanyakan perkembangan kasus ini. Namun, KPAD Kabupaten Bekasi tidak bisa menjawabnya, mengingat belum ada komunikasi semenjak laporan polisi dibuat oleh pihak keluarga korban dengan nomor laporan : LP/014/09-SPKT/K/I/2017/Restro Bekasi pada tanggal 06 Januari 2017. “Berdasarkan keterangan keluarga korban, pihak kepolisian sudah melakukan penyidikan dengan mendatangi TKP untuk memintai keterangan korban, mencari barang bukti dan memeriksa saksi,” kata Rozak.
Rencananya, KPAD Kabupaten Bekasi dan pihak keluarga korban dalam waktu dekat akan mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk menanyakan hal itu sekaligus membuat BAP perubahan. “Kondisi psikologis korban saat ini kan sudah cukup baik dan ternyata ada keterangan-keterangan baru yang disampaikan korban sekaligus untuk melaporkan adanya tekanan dari pihak keluarga, terlapor yang menuding keluarga korban telah membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian dan berupaya menjemput paksa korban melalui oknum petugas desa,” beber Rozak.
Sementara itu, salah seorang sumber terpercaya di lingkungan Polres Metro Bekasi mengatakan, jika kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan petugas. “Masih dalam tahap penyidikan Pak,” singkatnya saat dihubungi lewat ponselnya. (fjr)