Home » Bekasi » Oknum Staff Kecamatan Tambun Selatan Mintai Uang Warga yang Urus Surat Tanah

Oknum Staff Kecamatan Tambun Selatan Mintai Uang Warga yang Urus Surat Tanah

BEKASI – Seorang warga Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Yusuf mengeluhkan, adanya oknum staf Kecamatan Tambun Selatan yang meminta biaya pengurusan dalam administrasi pertanahan di luar ketentuan yang berlaku. Pasalnya, dimana oknum tersebut meminta biaya sebesar Rp 2.250.000  agar dapat ditandatangani oleh camat yang bersangkutan.Yusuf mengakui, dirinya sempat melakukan perdebatan sebelum membayar surat-surat tanahnya yang berbentuk akte jual beli, dimana dirinya menanyakan perihal uang sejumlah Rp 2.250.000 itu. Pihak oknum staf Kecamatan Tambun Selatan berdalih uang itu sudah ada ketentuan berdasarkan SK Bupati Bekasi sebagai honor pihak kecamatan. “Saya sempat berdebat dengannya (oknum staf Kecamatan Tambun Selatan-red), hanya minta tandatangan seorang camat saja harus bayar sebesar Rp 2.250.000. Dalihnya dia buat honor pihak kecamatan,” ungkap Yusuf via ponsel, Jumat (27/01).

Selain itu, menurut Yusuf, dirinya ingin membayar sesuai ketentuan sebagai mana aturan badan pertanahan yang seharusnya dari nilai tanahnya itu uang yang harus dibayar adalah sebesar Rp 860.000 , namun oknum kecamatan tersebut meminta Rp 2.250.000 yang dinilai memberatkan, terlebih bagi orang kecil menengah ke bawah. “Saya harus membayar NJOP sesuai ketentuan dari BPN sebesar Rp 860.000 yang semestinya. Namun, dia tetap meminta Rp 2.250.ooo itu. Bagi saya, hal tersebut terlalu memberatkan, apalagi bagi orang kecil,” katanya.

Lebih lanjut Yusuf menambahkan, dirinya sebagai orang kecil sangat kaget atas masalah yang menimpa dirinya dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya di Kecamatan Tambun Selatan, karena dari mulai mengurus di tingkat RT/RW tidak menemui kendala bahkan di tingkat desa atau kelurahan tidak adanya pungutan biaya, namun setelah sampai di kecamatan barulah kepengurusan surat-surat tanah menemui kendala dan berbelit-belit hanya untuk meminta tandatangan seorang camat.

“Saya berharap, hal seperti ini bisa ditindak lanjuti oleh pihak BPN terutama oleh Kepala Kantor BPN. Apakah benar perihal itu sesuai SK Bupati Bekasi. Padahal kan, BPN sudah membentuk tim Saber Pungli,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*