BEKASI – DO (32) warga Kecamatan Cipayung, Kota Depok ditangkap Unit Reskrim Polsek Serang Baru karena teridentifikasi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan, DO berhasil ditangkap di daerah Kampung Jatirawa, Kawasan Hyundai, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (23/01) lalu.
Kejadian berawal ketika Kanit Reskrim Polsek Serang Baru bersama Unit Opnal melakukan observasi wilayah di Jl. Raya Serang-Cibarusah,” kata dia, Kamis (26/01) pagi. Saat itu, lanjut Kompol Kunto, petugas mendapatkan informasi bahwa DO sering mengedarkan narkotika, sehingga petugas langsung meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan.
“Saat itu gerak-gerik tersangka mencurigakan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di bagasi sepeda motornya terdapat bungkusan plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok,” papar Kunto.
Petugas kepolisian langsung mengamankan DO berikut barang bukti, berupa satu sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor yang jenis Yamaha Mio bernomor polisi B 6125 EXM berikut STNK dan kuncinya serta 1 buah handphone milik tersangka. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kunto. (fjr)