Home » Bekasi » Panwaslu Temukan 12 Pelanggaran Pilkada Bekasi

Panwaslu Temukan 12 Pelanggaran Pilkada Bekasi

BEKASI – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi melakukan gelar perkara pelanggaran dan laporan pelanggaran dari peserta Pilkada serentak Kabupaten Bekasi tahun 2017. Dari hasil pelanggaran itu Panwaslu kantongi 12 dugaan pelanggaran sejak 6 bulan lalu dari bulan Juni – Desember 2016.

Tidak hanya itu Panwaslu juga sudah menaikan dua pelaporan kepada KPUD Kabupaten Bekasi atas dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang diduga turut terlibat mendukung salahsatu paslon di Pilkada 2017 Kabupaten Bekasi. Sedangkan 7 pelaporan lain Panwaslu kepada KPUD ditolak KPUD lantaran tidak memenuhi unsur ketentuan pelanggaran. “Dari 12 pelanggaran tersebut ada 7 dugaan pelanggaran yang dilalukan dari kubu pasangan calon (paslon) petahana no urut.5 Neneng Hasanah Yasin – Eka Supri Atmaja, dari kasusnya yang masuk seluruhnya tidak memenuhi unsur pelanggaran. Justru pelanggarab itu berkaitan dengan ASN,” kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi.

Dijelaskannya, dugaan pelanggaran lainnya, 1 kali dari pasangan Meilina Kartika Kadir – Abdul Kholik (Menarik), 1 kali dari pasangan Sa’duddin – Ahmad Dhani (SAH), 1 kali dari pasangan Obon Tabroni – Bambang Sumaryono (Obama), dan Nol pasangan Iin Farihin – KH belum ada masuk laporan dugaan pelanggaran. “Pasangan calon yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran kampanye yakni pasangan nomor urut 5 dengan total 7 dugaan pelaggaran,” ungkap Akbar Khadafi, saat Konferensi Pers.

Munurut dia, dugaan pelanggaran yang terjadi diperoleh dari dua metode khusus dalam hal pelaporan. Pertama temuan yang berasal dari pengawas pemilu dengan pengawasan langsung dam melekat oleh panwas. Kedua, laporan dari tiga unsur penting yakni dari pemilih, pemantau pemilu yang terdaftar di KPU dan peserta pemilu. “Dari 7 dugaan pelanggaran kampanye pasangan Neneng (YES).

Temuan diperoleh langsung oleh  panwas sebanyak 3 kali. Sedangkan 4 lainnya merupakan laporan yang diterima oleh Panwaslu. Dugaan pelanggarannyapun, mayoritas berkaitan dengan netralitas ASN.  Dua diantaranya sudah ditindak lanjuti sementara sisanya tidak memenuhi unsur pelanggaran,” paparnya. Masih kata dia, dua dugaan lainnya yang sudah ditindaklanjuti terkait dugaan terkait netralitas ASN yang sudah direkomendasi Kepada Sekda Kabupaten Bekasi.

“Adapun dua dugaan pelanggaran yang sudah ditindaklanjuti yakni terkait dengan netralitas ASN yang sudah direkomendasikan kepada Sekda Kabupaten Bekasi berapa waktu lalu serta terkait penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye yang sudah diteruskan kepada KPU Kabupaten Bekasi karena pelanggaran yang dilakukan bersifat administrasi,” pungkasnya. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*