BEKASI – Seorang laki-laki yang diduga mengedarkan, menyimpan, membawa, memakai narkoba jenis sabu, telah diamankan Unit Opnal Polsek Serang Baru, Selasa (17/01) lalu sekitar pukul 12.00 WIB.Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus membenarkan, Senin (16/01) sekitar jam 02.00 WIB, sewaktu Kanit Reskrim bersama Unit Opnal Observasi wilayah, mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual sabu sambil memberi no Hp penjualan.
Atas infomasi tersebut BRIPKA S mencoba menghubungi dan menyamar sebagai pembeli dan yang diduga bandar mengajak transaksi di dekat bekas PT Gemalapik, tepatnya di warung di Kampung Pasir Konci RT 18/06 Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang. Selatan. Tim meluncur dan benar orang tersebut sudah menunggu, polisi langsung mengamankan tersangka,” papar Kompol Kunto, Kamis (19/01) pagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian di saku baju levis sebelah kanan, lanjutnya, ditemukan plastik kecil terbungkus uang lima ribuan yang diduga Sabu, kemudian diamankan ke Polsek Serang Baru.
Pelaku diketahui berinisial SS alias J bin B (32) warga Kampung Cibatu RT 11/005 Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan , Kabupaten Bekasi. Pelaku tinggal saat ini dengan mengontrak di daerah Kampung Binong Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kristal terbungkus plastik yang diduga Sabu, uang tunai sebesar Rp300 ribu, 1 (satu) buah baju levis warna biru, 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha tahun 2015 warna hitam No. Pol F 4108 GB berikut kuncinya, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna putih. “Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan terkait kasus tersebut,” pungkasnya. (fjr)