Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Panwaslu Kabupaten Tasik Sikat APK Di Zona Merah

Panwaslu Kabupaten Tasik Sikat APK Di Zona Merah

TASIK – Dianggap Melanggar Aturan, alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Walikota Tasikmalaya Jawa Barat Diturunkan Paksa Panwaslu. Selain Dipasang Dizona Merah Atau Terlarang, Banyak Alat Peraga Kampanye Yang Dipasang Berukuran Sangat Besar Diluar Ketentuan.

Pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Tidak Lepas Dari Dugaan Pelanggaran Pilkada.Panwaslu Mencatat, Seluruh Pasangan Calon Walikota Melanggar Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain Dipasang Di Zona Merah Atau Kawasan Bersih APK, Banyak Juga Alat Peraga Yang Berukuran Sangat Besar Diluar Ketentuan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam Aturan PKPU Nomor 12 Tahun 2016,Ukuran Apk Jenis Baligo Kampanye Maksimal Empat Kali Lima Meter. Sementara Banyak Baligo Pasangan Calon Walikota Dan Wakilnya Berukuran Diatas 12 Meter Kali Delapan Meter. Bahkan, Petugas Harus Menggunakan Tangga Bergerak Untuk Menurunkan Baligo Yang Terpasang Di Jalan RE Martadina Kota Tasikmalaya jawa barat. Panwaslu Terpaksa Melakukan Penurunan Paksa Alat Peraga Kampanye Pasangan Calon Yang Melanggar Aturan. Hal Ini Dilakukan Setelah Tim Sukses Pasangan Calon Tidak Mengindahkan Peringatan Dari Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Menurut,Ede Supriadi  Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya mengatakan saat memberikan ketrangan Persnya di Kantor Panwaslu Kota Tasikmlaya Jalan Cipedes, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmlaya, Rabu(19/01/2017) siang,”Pelanggaranya Sekarang Dalam Pemasangan APK Alat Peraga Kamapnye Hampir Semua Paslon Memasang Tidak Sesuai Aturan ujarnya.

Pihak KPU Sudah Tetapkan Zona Merah Di Jalans Utsen Jalan Hz Mustofa Jalan Yuda Negara Jalan Dokar Dan Otto Iskandar Dinata Tidak Boleh Dipasang Apk Ternyata Banyak Memasang Justru Dijalur Merah.. Kedua Ukuran Apk Yang Baligo Dipasang Bilbord Beberapa Kali Lipat Kpu. Kpu Ada 45 Lima Meter Sementara Dibilbord Banya 12 Meter Lebih). Panwaslu Menyita Ratusan Alat Peraga Kampanye Berupa Baligo Serta Spanduk Selama Dua Hari Penertiban Sejak Rabu Hingga Kamis Siang Ini.

Panwaslu Berharap Agar Tim Sukses Ketiga Pasangan Calon Walikota Dengan Sukarela Menertibkan Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar. Selain Bisa Doimanfaatkan Kembali/ Penertiban Yang Dilakukan Tim Sendiri Membaut Alat Peraga Kampanye Tidak Disita Panwaslu. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*