Home » Bekasi » Soal “Kado” STNK Naik, Ini Nih Kata Korlantas Polri

Soal “Kado” STNK Naik, Ini Nih Kata Korlantas Polri

Tarif Kepengurusan STNK/BPKB Kewenangan Polda Dan Dispenda Jabar

BEKASI – Pemerintah melalui Kepolisian RI memberikan ‘kado’ istimewa untuk masyarakat dan industri otomotif tanah air. Mulai 6 Januari 2017 lalu, biaya urus Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi dinaikkan.

Kepolisian menjelaskan, kenaikkan tarif itu dilakukan semata-mata demi meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di institusi tersebut. Kenaikkan yang ditetapkan tidak tanggung-tanggung, hingga tiga ratus persen.

“Pada dasarnya, kami ingin meningkatkan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Kepala Bidang Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Refdi Andri, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Dia menjelaskan, kenaikkan tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang disahkan pada 6 Desember 2016. Peraturan itu merupakan aturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

“Itu aturan dari Kementerian Keuangan. Polri tinggal menjalankan aturan dari pemerintah,” ungkapnya. Lebih lanjut dia pun menegaskan, kenaikan tarif kepengurusan surat kendaraan bermotor itu diberlakukan secara nasional. Artinya, besaran tarif yang dipatok di tiap daerah di Indonesia adalah sama.

“Daerah-daerah sudah kami lakukan sosialisasi, eksternal dan internal sudah kami lakukan. Kami sudah mengundang APM (agen pemegang merek), Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) dan leasing,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Heru Purnomo mengatakan, kebijakkan tarif kepengurusan berada di Polda Metro Jaya dan Dispenda Jabar. “Itu bukan domain kami, karena itu sudah menjadi urusan Polda dan Dispenda Jabar. Kami hanya menjalankan perintah saja,” pungkas AKBP Heru. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*