Home » Bekasi » Dinilai Tak Layak, Komisi IV Pertanyakan Honor THL BPBD Pemkab Bekasi

Dinilai Tak Layak, Komisi IV Pertanyakan Honor THL BPBD Pemkab Bekasi

BEKASI – Kesejahteraan Tenaga Harian Lepas (THL) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi yang jumlahnya 50 orang dinilai masih sangat minim, buktinya honor yang diterima THL di BPBD hanya Rp1,6 juta per bulan jauh dari honor THL di Dinas lain, padahal resiko dan beban kerja yang mereka terima lebih berat bahkan tidak jauh dari Pemadam Kebakaran.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, kalau kesejahteraan THL di BPBD perlu diperjuangkan, kesejahteraan untuk jangka pendeknya honor yang mereka terima harus sesuai terutama untuk satuan harinya. “Di Damkar saja info yang saya dapat satuan pembayaran setiap harinya sudah mencapai Rp103-130 ribu setiap hari dengan jumlah 30 hari. Sedangkan untuk di THL di BPBD cuma Rp75 ribu per harinya dengan jumlah 22 hari, kan jauh banget. Makanya saya mau tanya dengan dasar apa Pemda menggaji pekerja non PNS, seperti THL Ofice Boy, atau tenaga yang lain,” ujar Nyumarno, Rabu (11/01).

Ia melihat kalau Pemkab Bekasi belum memililki dasar hukum yang jelas tentang pengupahan untuk non PNS, sehingga pengupahan berbeda-beda, seharusnya ada acuan yang jelas, misal dengan mengacu kepada UMK, selanjutnya melihat beban kerja dan diberikan tunjangan. “Harusnya ada acuan yang jelas, supaya kesejahteraan pegawai Non PNS bisa lebih baik,” katanya.

Adanya Ruang Revisi ASN akan menjadi celah bagi pegawai non PNS untuk memperbaiki kesejahteraannya salah satunya mereka mempunyai peluang untuk menjadi PNS, namun kata Nyumarno yang untuk jangka pendek kesejahteraan mereka akan kesehatan juga harus didapatkan.

“Seperti KHL BPBD yang gajinya Rp1,6 juta dan pemakaian listriknya masih 450 hingga 900 watt perlu diusulkan masuk di BPJS PBI yang ditangung oleh APBD,” ucapnya. “Makanya kita usulkan bila mereka (THL) faktanya merupakan warga tidak mampu dan itu haknya mereka, apalagi mereka bekerja untuk Pemda,” tambahnya.

Dikatakan Nyumarno, kalau pihaknya juga akan mengawal Revisi Undang-Undang ASN yang salah satu draft kalausulnya tidak lagi memakai THL. “Kalau diberhetikan oleh undang-undang status THL ini mau apa? Seharusnya mereka tidak harus berhenti dong apalagi mereka sudah berahun-tahun kerja, harapan kita mereka jadi pekerja Pemda dan menjadi PNS,” pungkas Nyumarno. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*