CIREBON – Dua perangkat Desa Cikulak, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, diberhentikan sepihak oleh kuwunya yang bernama Saefudin Juhri. Diduga pemberhentian ini tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan Perda Kabupaten Cirebon.
Jabatan Kuwu Cikulak Saefudin Juhri tinggal seumur jagung nampaknya bukan mengebut dengan membangun dan bebenah diri agar desanya bisa lebih baik dan tidak tertinggal dengan Desa Cikulak Kidul, yang nota benenya bagian dari desa pemekaran. Desa Cikulak Kidul diketahui sudah melesat jauh dalam penataan penguatan sistem pemerintahan desa dan pelayanan publik.
Adanag Juhandi selaku tokoh WTC dan ketua BKAD Kab Cirebon mengkritisi hal itu. “Ini Malah sebaliknya baru-baru ini Saefudin Juhri kuwu Cikulak memecat, M. Suhendri Kasi Trantib dan Prida Purnama Kepala Dusun 4. Dua perangkat desa ini di berhentikan sepihak dan tidak berdasar aturan dan per undang-undang yang berlaku. Ada 2 alasan yang seolah direkayasa kuwu untuk menurunkan surat pemecatan tersebut yang sebelumnya semua perangkt desa dikumpulkan pada raker tersbut, dan disodorkan surat pernyataan pengunduran diri yang dipaksa agar ditandatangani di atas meterai. Dan diberlakukan setelah pelantikan pilwu serentak periode 2017 sampe dengan 2022,” Kata Adang Juhandi.
Ditambahkan Adang selang satu pekan diturunkan surat pemecatan pada dua perangkat desa dengan dalih bikin resah masyarakat dan dipandang tidak loyal kepada kuwu, yang nota benenya siap tarung kembali pd pilwu serentak nanti. Jika arogansi hal seperti ini nampaknya potret buram bagi pemkab yang selama ini begitu getol adakan bimtek pada kuwu-kuwu, di kucurkannya dana milyaran rupah, tapi kuwu tetap tidak paham tentang aturan dan per undang-undangan yang berlaku.
Untuk itu kebijakan semacam ini sungguh mencidrai sistem tata kelola pemerintahan desa di Kab Cirebon, ternyata amat buruk. “Kami mendesak kepada kuwu Cikulak Safudin Juhri untuk segera mencabut SK pemecatan bodong tersebut dan kepada Camat Waled serta BPMPD Kab Cirebon untuk segera menindak kuwu yang jelas-jelas melanggar aturan ini. Jika tidak rakyat akan segera emosi dan akan demo besar-besaran,” tegasnya. (crd)