CIREBON – Memprihatinkan! Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Dede Fatmawati (20) warga Desa Ender Dusun 3 RT 006, RW 006, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon, bekerja selama 3 tahun di Singapura namun tidak dibayar oleh majikannya.
“Proses pemberangkatan ke Singapur melalu PT. Ruyung Karya Mandiri Jakarta Selatan pada bulan September tahun 2013 lalu, dari Jakarta menuju Batam menggunakan pesawat dari Batam menuju Singapura menggunakan kapal ferry,” katanya membuka pembicaraan, Jumat (23/12/2016).
Dede menjelaskan kronologis kisahnya kepada Jabar Publisher. “Saya kerja di Singapur 3 tahun, kontrak kerja saya 2 tahun tapi saya perpajang kerja 1 tahun. Saya menerima gaji dari majikan perempuan pada bulan ke 9 bebas dari potongan selama 8 bulan. Lalu uang gaji saya diambil oleh majikan laki-laki tanpa sepengatahuan majikan peremepuan. Katanya nanti kalau saya pulang akan dikembalikan uang gaji saya,” jelasnya.
Masih dikatakan Dede, Gaji perbulan sebesar 530 dolar Singapura. Sedangkan gaji yang belum dibayarkan mencapai 6.500 dolar Singapura. “Setelah saya pulang bulan oktober 2016 pihak majikan sama sekali tidak mengasihkan uang gaji yang merupakan hak saya sendiri. Saya sudah mengadukan masalah ini didampingi oleh kuasa hukum saya kepada BNP2TKI. Tapi sampai saat ini belum juga ada kabar dari BNP2TKI,” ujarnya.
Memang ada sedikit permasalahan soal dokumen, namun tidak terlalu substantif. “Usia saya 1993, tapi usia saya dituakan menjadi kelahiran 1990. Yang merubah dokumen pun pihak PT. Ruyung Karya Mandiri sendiri. Saya harap permaslah ini agar cepat diselesaikan dan pengaduan benar-benar bisa ditanggapi oleh pihak BNP2TKI,” pungkasnya. (crd)