BEKASI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Herminus Koto mengatakan, sistem terbaru penentuan diskualifikasi pasangan calon (paslon) yang melakukan money politik akan ditegakkan dalam penegakkan hukum terpadu terhadap Pengawasan Pemilihan Umum dalam rapat koordinasi antara Panwaslu Kabupaten Bekasi, Bawaslu Jawa Barat, Panwascam, Kepolisian Polres Metro Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Cikarang.
“Bahwasanya pasangan calon bisa didiskualifikasi jika praktek money politik yang dilakukan oleh pasangan calon merupakan enam puluh hari sebelum pencoblosan yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif,” kata Harminus Koto, di Hotel Citra Inn Lippo Cikarang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/12).
“Persoalan money politik tentunya paling sering terjadi dalam proses demokrasi dalam hal ini pemilu, C6 (undangan) jadi persandaraan oleh bandar judi sebagaimana telah terjadi di Pangandaran,” sambungnya. “Lalu, pola masyarakat kita masih cenderung berupa undangan ke tempat pemungutan suara, sehingga perlu disosialisasikan kepada masyarakat meskipun tidak ada C6 (undangan), namun ada atau terdaftar di DPT atau memiliki surat keterangan, orang tersebut berhak untuk menggunakan hak pilihnya,” tambah Herminus.
Untuk itu, perlu ada penguatan-penguatan pengawasan dan penindakkan pelanggaran pemilu, sehingga pesta demokrasi tidak menimbulkan masalah yang krusial.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi membenarkan, sistem penentuan penindakkan diskualifikasi enam puluh hari sebelum masa pencoblosan dikarenakan panjangnya proses hukum, baik dari tahap penyelidikan kepolisian, penyidikan dan sidang. (fjr)