Home » Karawang » Gebang Karawang » Siap-siap! Tokma Bakal Disegel Satpol PP, Kalau…

Siap-siap! Tokma Bakal Disegel Satpol PP, Kalau…

KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang, memberi deadline kepada Tokma untuk melengkapi izinnya dalam 14 hari kerja. Pasalnya, jika belum melengkapi izinnya maka toko modern serba ada itu akan disegel.

“Kami baru memberikan peringatan dan menempeli stempel dan spanduk belum melengkapi izin saja pada Tokma, tapi aktivitasnya masih berjalan. Jika sampai 14 hari kerja belum melengkapi perizinanya maka kami akan menyegel Tokma,” ujar Kabid Penegak Peraturan Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Karawang, Agus Mufti usai melakukan penempelan stiker dan spanduk di Tokma, Kamis (8/12).

Dikatakan, sebanyak tiga Tokma yang ditempeli stiker dan spanduk antara lain Tokma di Kampung Sukaseri Desa Sarimulya Kecamatan Kotabaru, Kampung Mangga Besar Desa Walahar dan Kampung Belendung Desa Klari Kecamatan Klari. “Kita menerima laporan dari BPMPT tentang Tokma yang belum melengkapi izin, kita juga sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali tapi perizinannya belum diurus juga. Jadi kami menempeli stiker agar pengusaha melengkapi izinnya,” katanya.

Dijelaskan, dasar penempelan itu Perda nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi perizinan tertentu. kegiatan penempelan stiker ini merupakan kegiatan untuk menjalankan program pengawasan dan pembinaan dalam rangka penegakan aturan daerah, khusunya tentang ketertiban bayar pajak dan kelengkapan perizinan.

“Jika pengawasan tidak berjalan maka dilakukan penyidikan, tapi hal itu juga belum memiliki efek jera bagi pengusaha maka kami melakukan inovasi dengan menempelkan stiker bagi pelanggar izin,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak pernah main-main dengan pelanggaran aturan pemerintah daerah. Jika pengusaha melanggar Perda maka akan ditindak, pihaknya juga meminta kepada warga agar mengetahui ada pelanggaran perda maka bisa dilaporkan kepada Satpol PP. “Kami siap menindaklanjuti pelanggaran perda dengan mekanisme yang ada,” tuturnya. (zen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*