CIREBON – Kabar miring yang menerpa PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) menjadi perbincangan hangat khususnya di Kota Udang, Cirebon. Terlebih soal kepastian dana masyarakat yang tersimpan didalamnya. Apakah tetap aman, hilang, bisa kembali atau tidak? Guna menjawab kegalauan tersebut, CSI pun mengirimkan penjelasan lewat rilisnya, Jumat (9/12) malam.
Pengurus KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, dengan ini menyampaikan kepada khalayak umum berkaitan dengan pemberitaan di berbagai media massa tentang permasalahan hukum dan perkembangan usaha CSI Group khususnya Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera Cirebon sebagai berikut:
Bahwa kedudukan dan legalitas Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan (KSPPS) BMT CSI Syariah Sejahtera Cirebon adalah sebagai Koperasi Nasional yang syah secara hukum dengan nomor 1152/BH/M.KUKM.2/V/2014 serta telah memiliki kelengkapan dokumen perizinan dari berbagai instansi khususnya dibawah naungan Kementerian Koperasi UKM serta dalam pembinaan Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Cirebon.
Bahwa hubungan antara Koperasi dengan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (PT. CSI) Adalah kemitraan kerjasama managemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia serta pengembangan bisnis di dalam dan diluar negeri yang didasari kesepakatan dalam Rapat Anggota Tahunan, Tahun 2014 dan Tahun 2015.
Hubungan kemitraan dalam bisnis ini tidak merupakan perbuatan hukum dan atau tidak merupakan kejahatan money loundry sehingga apa yang dihadapi oleh perusahaan adalah suatu retorika politik dalam dunia keuangan perbankan. Sehingga menurut hemat kami adanya tuduhan pelanggaran tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin sebagaimana pasal 59 UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, tuduhan tindak pindana pencucian uang serta tuduhan tindak pidana penyalahgunaan izin usaha adalah tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.
Azas praduga tak bersalah berhak atas pimpinan kami Bapak H. M. Yahya, ST dan Bapak Iman Santoso, ST. Mengingat tidak didukungnya oleh fakta dan bukti hukum dari apa yang dituduhkan dan atau patut diduganya suatu perbuatan yang dikenakan kepada kedua pimpinan kami itu oleh pihak Kepolisian RI.
Terjadinya pemblokiran oleh Bank Mandiri Cabang Cirebon dengan Rekening No : 134-000-1000024, 134-000-7406043, 134-000-7406050, 134-000-7406068, 134-000-9000448 dan 134-000-9000661. Ke enam Nomor Rekening tersebut adalah atas kepemilikan anggota PT CSI Group karena permintaan dari pihak Kepolisian RI. Hal ini sudah merupakan terjadinya Vonis kematian Syariah Sejahtera sangat dirugikan serta dimatikan segala urusan atau segala transaksi Ekonominya.
Bahwa walaupun terjadi upaya-upaya paksa terhadap usaha KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera masih tetap beroperasi seperti biasa, hanya mengalami keadaan terpaksa atau “FORCE MAJEURE”, terhadap perjanjian sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Surat Perjanjian Simpanan Berjangka Mudharabah, bukan akibat dari ketidakmampuan operasional Koperasi namun akibat pemblokiran rekening tanpa adanya keterangan dari pihak Pemerintah untuk jangka waktu belum dapat ditentukan
Bahwa tanggal 05 Desember 2016 di Kuningan telah dilaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa telah sepakat adanya tata cara musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Selanjutnya kepada segenap keluarga besar CSI Group dan seluruh anggota Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera diseluruh Indonesia dihimbau agar TETAP TENANG karena dana anggota yang tersimpan dan diblokir pihak Kepolisian hanya bersifat sementara dan TIDAK AKAN HILANG sehingga para pengurus tetap amanah serta bertanggung jawab sampai keadaan pulih kembali.
Demikian pemberitahuan ini dibuat sesuai dengan fakta dan bukti hukum sebagai bentuk pertanggung-jawaban pihak kami Perusahaan CSI Group dan seluruh anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera seluruh Indonesia. (rls/csi)