Home » Cirebon » Tak Jadi Segel Proyek PLTU, Pemkab Cirebon Dicurigai Kena Suap

Tak Jadi Segel Proyek PLTU, Pemkab Cirebon Dicurigai Kena Suap

CIREBON – Rakyat Penyelemat Lingkungan (Rapel) kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten Cirebon yang tidak tegas dalam menegakan peraturan, dan terkesan melindungi perusahaan yang melanggar. Hal itu disampaikannya kepada Jabar Publisher, Senin (5/12/2016).

Moh. Aan Anwarudin Direktur Eksekutif Rapel mengatakan dugaan itu dipicu ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Bina Marga dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang tidak jadi menyegel proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Selasa (29/11) kemarin.

Rapel mencurigai adanya praktek suap oleh PLTU dengan Pemkab Cirebon, sehingga rombongan yang diutus oleh bupati tidak jadi melakukan penyegelan. Padahal menurutnya, pelanggaran yang di lakukan oleh PT. CEPR (owner PLTU 2) sangat fatal.

“Izin gangguan atau HO itu izin yang sangat vital. Harusnya sebelum melakukan kegiatan pembangunan, izin tersebut sudah ada. Kalau tidak ada ya harusnya disegel. Saya curiga adanya praktek suap yang dilakukan PLTU 2 dengan bupati,” Ujar Moh. Aan Anwarudin Direktur Eksekutif Rapel.

Masih dikatakan Moh. Aan Anwarudin, Melihat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PLTU 2, Aan berencana melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (06/12) besok. Aan sudah menyiapkan 24 pengacara untuk melayangkan dan mengawal gugatan hukum tersebut, 24 pengacara sudah siap. Besok akan kita layangkan gugatannya,” Tukasnya.

Sementara manajemen PLTU Yuda Panjaitan Head of Comunication mengaku siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Rapel tersebut. “Gugatan hukum hak setiap orang, kalau itu memang ditujukan ke kami memang harus dihadapi,” pungkasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*