Home » Cirebon » Operasi Libas, Polres Cirebon Amankan 11 Tersangka Multi Kasus

Operasi Libas, Polres Cirebon Amankan 11 Tersangka Multi Kasus

CIREBON – Sejak 24 Desember lalu hingga sekarang Polres Cirebon dalam operasi lintas batas (Libas) berhasil mengungkap enam kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Cirebon. Dari keenam kasus tersebut, telah berhasil pula menangkap 11 tersangka dan beberapa barang bukti. Kepolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto dalam gelar perkara menyampaikan, operasi libas yang masih terus dilakukan hingga 3 Desember 2016 nanti. Namun keberhasilan dalam kurun waktu satu minggu operasi pihaknya telah berhasil mengungkap banyak kasus yang akan terus dikembangkan.

“Perhari ini Polres Cirebon beserta jajarannya telah berhasil mengungkap enam kasus yang menjadi atensi di dalam operasi libas. Yaitu satu target operasi (TO. red) kasus curas, kemudian non TO lima kasus yang empat kasus curat yaitu curanmor dan satu kasus pencurian komputer, ”kata Sugeng, di Mapolres Cirebon, Kamis (1/12/2016).

Dikatakan Sugeng, dalam operasi libas tersebut, pihaknya juga telah berhasil mengamankan 11 tersangka. Dari kesebelas orang yang menjadi tersangka dalam pengungkapan kasus curas yakni berinisial DD dan HD, sedangkan dalam pengungkapan kasus curat sendiri yakni berinisial SD, MR, KM, OD, SI, IM, IS, SM, dan UK. “Untuk barang bukti ada empat buah kendaraan roda dua, komputer plus dengan printer, belati, obeng, HP, tabung gas, dan masih banyak lagi, “jelas Sugeng.

Para tersangka yang telah berhasil ditangkap jelas Sugeng, para tersangka ini melakukan aksinya dengan menodongkan senjata tajam termasuk melukai korban. Untuk tempat kejadian perkara kasus itu sendiri telah terjadi di beberapa lokasi jalur pantura. Yakni seperti di antaranya jalur pantura di Kecamatan Plumbon, Palimanan, dan Weru. Untuk kedepannya, operasi semacam ini akan terus digalakkan dan Sugeng mengakui, polisi tidak akan pandang bulu, siapapun pelakukan akan ditindak tegas. “Oleh karena itu saya mengimbau berhati-hatilah, baik itu mengamankan barang bawaannya maupun lainnya. Dan kalau terjadi sesuatu atau hal yang mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat, “ungkapnya.

Selain mengungkap enam kasus dan mengamankan 11 tersangka, pihaknya dalam operasi libas tersebut juga berhasil mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang kasusnya masih dalam pengembangan. “Kasus norkotika ini kita berhasil menangkap dua tersangka, dengan berang bukti hampir 700 butir, “tuturnya.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan enam kasus tersebut. Para tersangka yang tertangkap merupakan incaran sejak satu bulan yang lalu dan kasus tersebut diakuinya, akan terus dilakukan pengembangan sebab diindikasi masih banyak lagi. “Untuk ancaman hukumannya sendiri, yakni maksimal tujuh tahun penjara, “tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*