Home » Bekasi » Tagih Janji, Ratusan Buruh Bekasi Demo Kantor Bupati

Tagih Janji, Ratusan Buruh Bekasi Demo Kantor Bupati

BEKASI – Sedikitnya 600 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Bekasi Bersatu berunjuk rasa di depan kantor Bupati Bekasi, Rabu (16/11) pagi. Di atas mobil komando, para buruh bergantian melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara. Mereka menyuarakan agar Pihak Pemerintah dan pihak Apindo yang tergabung di dalam rapat Dewan Pengupahan sudah mengabaikan PP No. 78 Tahun 2015 untuk menentukan kenaikkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017 mendatang.

Selain itu, para buruh juga menagih janji Bupati yang akan menghitung upah berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003. Menurut para buruh, janji Bupati tersebut telah disepakati melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani buruh dengan Disnaker beberapa waktu lalu.‬

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Baris Silitonga mengatakan, PP No. 78 Tahun 2015 telah menghilangkan kesempatan buruh untuk berunding. Padahal, berdasarkan ketentuan buruh internasional, upah ditentukan melalui perundingan antara pengusaha dan buruh.

“Kami sepakat apa yang dikatakan pemerintah sebagai social dialogue, ILO juga katakan social dialogue. Unsur dari social dialogue itu kalau di Kabupaten Bekasi itu Dewan Pengupahan. Tapi dengan adanya PP 78 berarti menghilangkan social dialogue. Hanya cuma keluarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Survei pasarnya enggak, terus keluh kesah kawan-kawan enggak didengar. Terus social dialogue-nya dimana?” tanya Baris. Dirinya menolak, jika PP No. 78 Tahun 2015 disamakan dengan UU No. 23 tahun 2003. Bahkan, dirinya pun menolak jika daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan formulasi penetapan upah.

“Secara hierarki hukum, PP dengan UU itu lebih tinggi UU. Jadi, apa permasalahannya jika kita lebih menggunakan undang-undang? Yang lebih aneh lagi menurut saya, sampai seorang menteri dalam negeri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memutuskan kenaikkan upah harus melalui PP 78. Nah, ini kan tidak masuk akal, bukan ranah hukumnya dia,” tuturnya. Baris menjelaskan, harusnya pemerintah memperhatikan aspirasi yang disampaikan buruh. Karena buruh pun memiliki kekuatan yang sama dengan pemerintah serta pengusaha yang memiliki modal.

Dirinya memastikan, buruh akan terus mengawal penetapan UMK itu sampai ke provinsi.‬ “Sekarang kawan-kawan marah. Kami ingin didengar dan aspirasi kami pun ingin diharapkan. Upah ini ditetapkan paling akhir tanggal 20, kami terus kawal sampai akhir. Kami ingin pastikan janji Pemkab harus ditepati,” kata Baris.
Selain itu, berdasarkan hasil penghitungan internal FSPMI, angka kenaikkan upah minimum, yakni Rp 650.000. Nilai tersebut didapat dari hasil survei pasar yang dilakukan. “Nilai ini didapat dari hasil terjun di lapangan. Dan kami pastikan ini riil,” katanya.

Sementara itu, usai melakukan orasinya, 10 orang perwakilan buruh diterima Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja dan didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Nurhidayah. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah sepakat bahwa aspirasi kaum buruh akan disampaikan secara serius kepada tim Dewan Pengupahan yang akan melaksanakan rapat terakhirnya pada keesokan hari, tepatnya Kamis (17/11). (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*