Home » Bekasi » KPUD Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Sebanyak 2,1 Juta Pemilih

KPUD Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Sebanyak 2,1 Juta Pemilih

KPUD Kabupaten Bekasi Tetapkan DPS Sebanyak 2,1 Juta Pemilih

BEKASI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di kantor KPUD, Jalan Raya Rengas Bandung, Kecamatan Kedungwaringin.‬ Dari jumlah ±3.000.000 penduduk yang ada di Kabupaten Bekasi, KPUD Kabupaten Bekasi menetapkan sebanyak 2.131.082 jiwa sebagai Daftar Pemilih Sementara. Dari jumlah tersebut terdapat 465.226 penduduk yang belum memiliki KTP elektronik.‬

Dari 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi, Kecamatan Tambun Selatan mendapatkan peringkat terbanyak yang belum merekam e-KTP, yaitu 111.174 dari 3 juta jiwa, kemudian Kecamatan Babelan 59.899, dan yang paling rendah adalah Kecamatan Sukakarya hanya 1.045 jiwa.‬ Terkait hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Kholik, wajib menyampaikan dan memohon keterangan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai pemilih yang belum memiliki e-KTP sesuai pasal 13 a KPU 2016.‬

“Pengajuan surat keterangan tersebut sampai masa perbaikan DPS, jika nanti Disdukcapil tidak memberikan surat keterangan, maka KPUD Kabupaten Bekasi akan mencoret DPS sesuai perintah peraturan KPU RI,” tukas Idham‬, Jum’at (04/11). Selain itu, dengan menetapkan Daftar Pemilih Tetap ini berkaitan pula dengan jumlah surat suara, dimana 465.226 sama dengan 21,83%, hal ini yang menjadi masalah mengingat ketersediaan surat suara kelebihannya hanya 2,5%.‬ “Angka 21,83% inilah yang seyogyanya rawan akan penyalahgunaan hak suara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*