Home » Bekasi » Sambil Tandatangani Kesepakatan, Ganja Seberat 262,5 Kilo Dimusnahkan

Sambil Tandatangani Kesepakatan, Ganja Seberat 262,5 Kilo Dimusnahkan

BEKASI – Polres Metro Bekasi gelar pemusnahan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 262,5 kilogram dan penandatanganan Fakta Integritas kepada Jajaran Pejabat Utama (JPU) Polres Metro Bekasi di area Taman Sehati Stadion GOR Wibawa Mukti sebelah Barat Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/10) sekira pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol M Awal Chairuddin, Kasdim 0509/Kabupaten Bekasi Mayor Agus Tri, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Cikarang, Satria, perwakilan dari BNK Kabupaten Bekasi yang diwakili Dinsos , Jajaran Pejabat Utama (JPU) Polres Metro Bekasi Kabag, Kasat, Kasie, dan Kapolsek serta tamu undangan dari Ormas/LSM LMP, Ketua IMI Kabupaten Bekasi beserta Anggota Club Motor, perwakilan dari Pelajar dan Mahasiswa.‬

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol M Awal Chairuddin mengatakan, dalam pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 262,5 kilogram yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Metro Bekasi, kronologi pengungkapan tersebut berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudiaan dilakukan Lidik dan penangkapan terhadap tersangka D alias DT, Rabu (24/08) lalu yang berlokasi di belakang GOR Wibawa Mukti ini dan dari hasil penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat ± 1 kilogram, kemudiaan dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka.

“Di sebuah rumah kontrakkan tersangka di Kampung Bugel Salam Poncol RT 03/06 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ditemukan ganja seberat 262,5 kilogram seperti yang tertulis di spanduk itu, dan ganja tersebut diperoleh dari P (DPO) yang hingga sekarang masih buron,” bebernya.

Dan sekarang, lanjut Awal, tersangka yang berhasil ditangkap, dibawa untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti. Ketiga tersangka tersebut ada 3 (tiga), yaitu D alis DT (29), SU alias S (37), dan DE alias DD (27). “Dalam kasus ini, tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” ujarnya.‬

Selain itu, dengan pemusnahan barang bukti narkoba di tempat terbuka, agar masyarakat luas mengetahui bahwa barang bukti yang berhasil disita Polri tersebut dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh anggota Polri. “Dan Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat karena masyarakat merupakan mitra Polri,” ungkap katanya.

“Dalam pemusnahan barang bukti ini, saya juga mengadakan penandatanganan fakta integritas kepada anggota Jajaran Polres Metro Bekasi, yang hari ini kita mulai penandatanganan dari Kabag, Kasat, Kasie, dan para Kapolsek,” tambahnya.

Kapolres memberikan himbauan kepada masyarakat, agar memberikan informasi apabila menemukan anggota Polri yang melakukan tindak pidana seperti ini. “Masyarakat apabila mempunyai informasi tentang anggota Polri yang melakukan dan melanggar tindak pidana atau bermain dengan narkoba,  silahkan laporkan kepada saya atau Propam agar bisa diproses secara hukum, kita terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi atau pengaduan ke pada kami,” pungkas Awal. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*