Home » Cirebon » Enam Perangkat Desa Gugat Kuwu Bojonggebang, PTUN Menangkan Penggugat

Enam Perangkat Desa Gugat Kuwu Bojonggebang, PTUN Menangkan Penggugat

CIREBON – Hasil sidang di PTUN Bandung dimenangkan oleh pihak penggugat. Di mana ada enam orang perangkat desa, Desa Bojonggebang, Kecamamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, yang menggugat sang kuwu usai terpilihnya Sdr Sudana menjadi Kuwu Bojonggebang pada pilwu serentak tahun 2015 lalu.

Juana Kaur Keuangan mewakili yang lainnya juga mengatakan pihaknya menggugat karena beberapa hal. “Kami menggugat ke PTUN Bandung, atas pemecatan enam orang yang telah di berehentikan sepihak terhadap kuwu kepada kami dengan tidak adanya musyawarah terlebih dahulu atau mengundang kami. Kami puas hasil yang didapatkan PTUN tanggal 18 Oktober 2016 lalu, dimana ke enam perangkat tersebut memenangkan gugatan di PTUN,” ungkapnya, Rabu (26/10/2016).

Hasil putusannya, kata dia, yakni membatalkan surat yang diterbitkan oleh Kuwu Bojonggebang tentang pemberhentian keenam perangkat Desa Bojonggebang dan mewajibkan kepada kuwu Bojonggebang untuk merehablitasi hak dan kedudukan keenam perangkat desa Bojonggebang dalam jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat dengan jabatan semula, sesuai ketentuan perarturan perundang-undang yang berlaku,” ujar Juana.

Nama-nama keenam perangkat desa yang di berhentikan sepihak oleh kuwu Desa Bojonggebang yakni Ikhwan Hariri (kaur Ekbang), Juana (Kaur Keuanagan), Abdul Rahim (Kaur Umum Desa), Kasam (Kepala Dusun II), Timu Susanto (Kepala Dusun III), Sukana (Kepala Dusun IV).

Sementara dikatakan Sudana, Kuwu Bojonggebang, hasil sidang di PTUN Bandung memang diakuinya telah dimenangkan oleh penggugat yakni keenam pamong desa tersebut. “Penggugat akan diaktifkan kembali sesuai jabatannya,” pungkas kuwu. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*