Home » Cirebon » Famcira Sebut Rekonstruksi Pemukulan Pegawai RSUD Langgar Prosedur

Famcira Sebut Rekonstruksi Pemukulan Pegawai RSUD Langgar Prosedur

CIREBON – Rekonstruksi yang dilakukan Satreskrim Polres Cirebon menurut Koordinator Forum Aktivis Cirebon Raya (Famcira) Ivan Maulana, tidak masuk akal dan melanggar prosedur. Pasalnya, menurut dia, syarat rekonstruksi itu bisa dilakukan apabila pelapor dan terlapor sudah dihadirkan untuk dimintai keterangan.

“Orang ini belum dipanggil semuanya kok sudah dilakukan rekonstruksi, terlapor sudah dipanggil apa belum untuk dimintai keterangan, sampai saat ini belum dipanggil kan, “kata Ivan Maulana kepada jabarpublisher.com, Rabu (26/10/2016).

Dikatakan Ivan, apabila terlapor dengan hasil rekonstruksi itu tidak sesuai dan imbasnya menuntut balik, apa yang akan terjadi. “Bisa saja kan yang terlapor gugat balik karena tidak sesuai dengan apa yang terjadi, sebenarnya kepolisian kan faham akan ini kenapa ini dilakukan dahulu sebelum dipanggil kedua-duanya, “jelas Ivan. Masih dikatakan Ivan, dirinya juga berprasangka buruk terhadap kepolisian, kenapa kasus penganiayaan diperiksanya di unit PPA. “Memangnya ada kekerasan rumah tangga, apa Rakhmat ini tergolong anak-anak, “ungkapnya.

Lebih jauh disampaikan Ivan, sampai saat ini memang Rakhmat masih kekeh dengan pendiriannya dan tidak akan mencabut laporan di Kepolisian. “Banyak loh sampai detik ini yang mengiming-imingi Rakhmat agar mencabut laporan di Polres Cirebon ini, diantaranya Dirut RSUD Arjawinangun saat ini Triyani Judawinata, Wakil Direktur Keuangan dan Wadir-wadir lainnya. Saya ga habis fikir ini kasus besar loh kenapa pada diam dan silih berganti untuk mendekati Rakhmat untuk mencabut laporannya itu, kenapa? ,” pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*