Sulap Pasar Tradisional Jadi Apartemen, Pemkab Bekasi Dicap Langgar UU
BEKASI – Para pedagang di pasar baru Cikarang melakukan petisi dengan mengumpulkan tandatangan di atas selembar kain putih sepanjang 10 meter sebagai aksi penolakkan pasar tradisional yang akan direvitalisasi menjadi plaza dan apartemen. Hal ini diungkapkan Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang, Yuli Sri Mulyati, Sabtu (22/10).
Menurutnya, sangat disayangkan kebijakkan Pemkab Bekasi dinilai lebih membela pengusaha. “Revitalisasi pasar tradisional adalah program Pak Presiden Jokowi. Dan beliau (Jokowi, Red) sudah melaksanakan program tersebut untuk mengrevitalisasi pasar tradisional, tapi bukan untuk dijadikan sebagai Plaza dan apartemen,” ujar Yuli.
Selain itu, belasan pedagang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru (FKP2B) Cikarang yang mayoritas perempuan ini berkeliling mengintari ratusan kios yang berada di dalam lingkungan pasar baru tersebut.
“Kami buat petisi dengan mengumpulkan tandatangan untuk menolak rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang akan membongkar pasar tradisional yang telah berdiri selama tiga puluh lima tahun untuk dijadikan plaza tujuh lantai dan apartemen dua belas lantai,” tukasnya.
Bukan hanya pedagang dan pemilik kios, namun sejumlah pengunjung juga ikut andil menandatangani petisi tersebut sebagai dukungan agar Pasar Baru Cikarang tetap menjadi pasar tradisional.
“Tetap jalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Dan kami sudah menduga, tahun 2015 kemarin pasar ini kebakaran. Bukan terbakar, tapi kami menduga dibakar. Kebakaran itu terjadi setelah beberapa hari tender lelang dimenangkan yang kami sebut dengan PT Seram,” tambahnya.
Para pedagang mengaku kecewa dengan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin yang dinilai lebih pro terhadap pengusaha tanpa memperdulikan dampak yang akan dirasakan para pedagang kecil.
“Padahal awalnya Bupati berjanji akan melakukan revitalisasi Pasar Baru Cikarang yang berada di Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pasca kebakaran yang terjadi pada bulan Oktober 2015 silam, sesuai dengan pelaksanaan program Presiden Joko Widodo tentang revitalisasi 5.000 pasar tradisional,” pungkas Yuli.
Selain itu, para pedagang dijanjikan akan dibangun gedung baru dengan taraf pasar semi modern, namun para pedagang mengaku keberatan selain harga yang ditawarkan cukup tinggi, ditambah lokasinya yang berada di belakang plaza dipastikan akan sepi pembeli. (fjr)