Surat Tugas Eksekusi Lahan Oleh PN Bekasi Dianggap Kadaluarsa
BEKASI – Puluhan rumah yang berdiri di lahan seluas 8.105 M3 dibongkar paksa oleh petugas satpol PP, di Kampung Kongsi RT 03-04/08, Jalan RE Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/10). Ahli waris, Rofiih bin Rinan mengatakan, eksekusi ini merupakan hal ilegal. Pasalnya, surat tugas pembongkaran per tahun 2010 sehingga dinilai sudah kadaluarsa, karena hanya ditandatangani oleh Panitera bukan Kepala Pengadilan Negeri.
Dirinya beserta keluarga merasa benar, karena sudah berpuluh-puluh tahun menduduki lahan tersebut. Setiap tahun, dirinya membayar pajak dan mempunyai akta jual beli serta girik pun ia kantongi. Namun, aparat tetap membongkar dengan dua unit alat berat dengan pengamanan ketat sekitar seribu personil dari aparat gabungan Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi, Mischa menyatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi tahun 2010 dimana waktu itu gagal dibongkar karena faktor keamanan. “Berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung RI, hal ini dimenangkan oleh pemohon eksekusi. Sehingga, pembongkaran tetap dilanjutkan, jika pihak ahli waris mau melanjutkan banding, ya silahkan,” pungkasnya. (fjr)