Home » Cirebon » PLTU I Cirebon Jadi Obvitnas, Demonstran Tak Bisa Lagi Sembarangan Gelar Aksi

PLTU I Cirebon Jadi Obvitnas, Demonstran Tak Bisa Lagi Sembarangan Gelar Aksi

CIREBON – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon resmi menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas). Status tersebut diberikan langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), (20/10/2016). ‎Pemberian status Obvitnas itu dasar hukumnyaKepres nomor 63 tahun 2004‎ tentang pengamanan objek vital nasional. Itu tahapannya panjang, mulai dari persyaratan teknis, administrasi dan cek langsung ke lapangan. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan demo-demo kemarin,” terang Zaenal Arifin, Kepala Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM, di gedung pertemuan PLTU 1 Kanci Kulon.

Wadir Obvit Baharkam Polri, Kombes Pol Barmen menjelaskan, meski statusnya menjadi Obvitnas, pihaknya tetap memberi ruang untuk para masyarakat yang akan menyuarakan aspirasi. Akan tetapi, jika terdapat pelanggaran, pihaknya akan langsung menindak tegas.‎ Seperti halnya tidak dalam orasi tidak sesuai dengan isi tuntutan yang dilayangkan ke pihak kepolisian. Obvitnas itu termasuk juga Istana Presiden. Jadi PLTU itu sudah setara statusnya dengan Istana Presiden. Ketentuannya, 500 meter dari pintu gerbang harus steril. Nanti bagi pengunjuk rasa akan di tempatkan,  dimanusiakan. Kami tidak akan sewenang-wenang, jadi jangan khawatir,” jelasnya.

Sementara, Wakil Presiden Direktur PT CEP, Heru Dewanto mengatakan, dengan diberikannya status Obvitnas, ini adalah bukti kalau PLTU tidak bermasalah. “Ketetapan Obvitnas tidak akan diberikan apabila, kita ada masalah tanah, kita mencemari lingkungan, atau kita tidak melakukan kegiata CSR. Artinya dengan diberikan status itu. Kami sudah memenuhi persyaratan secara teknis. Kalau masih ada pasti tidak diberikan status Obvitnas,” pungkasnya. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*