Home » Cirebon » Bareskrim Polri Usut Tindak Pidana Investasi CSI

Bareskrim Polri Usut Tindak Pidana Investasi CSI

CIREBON – Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Bareskrim Mabespolri, Brigjen Pol Agung Setya menyatakan laporan kasus investasi yang dilakukan PT. Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI Group) saat ini telah masuk tahap penyidikan atau pembuktian dari hasil penyelidikan. Penyelidikan terhadap tawaran investasi emas berjangka yang dilakukan CSI Group dengan janji bagi hasil sebesar 5 persen setiap bulan berdasarkan laporan Satgas Waspada Investasi pada 4 Juni 2016 lalu yang menduga adanya upaya melawan hukum dari kegiatan usaha CSI Group tersebut.

Dikatakan Agung, jumlah nasabah investasi yang sudah bergabung dengan CSI saat ini mencapai 7.000 nasabah yang berada di wilayah III Cirebon, serta sejumlah daerah lainnya di Indonesia.

Sejauh ini, masih dikatakan Agung, pihaknya telah memeriksa 12 orang terkait laporan Satgas Waspada Investasi tentang investasi CSI dan berdasarkan hasil penyelidikan ternyata dalam kegiatan usaha yang dilakukan CSI Group terdapat tindak pidana.

“Hasil penyelidikan sudah ada saat ini tinggal penyidikan atau tahapan pembuktian dari data dan peristiwa yang didapat dari hasil penyelidikan, ”katanya usai menjadi pembicara Focus Group Discussion (FGD) tentang investasi CSI yang digelar Satgas Waspada Investasi di Kota Cirebon, Selasa (11/10/2016).

Ketika ditanya perihal lamanya proses penyelidikan kasus investasi CSI, Agung mengungkapkan dalam kasus penipuan berkedok tawaran investasi dengan nasabah yang jumlahnya ribuan, kehati-hatian aparat dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat dibutuhkan mengingat luasnya dampak yang ditimbulkan jika diambil tindakan hukum.

“Azaz praduga tak bersalah tetap kami kedepankan, yang jelas proses hukum tetap berjalan dan sedang dalam tahap penyidikan, ”ujarnya.

Sementara itu berdasarkan informasi dari perwakilan Kementerian Koperasi dan UMKM, dalam menjalankan roda usaha, CSI Group memiliki beberapa badan usaha yaitu PT. Cakrabuana Sukses Indonesia yang izinnya dari Kementerian Perdagangan, kemudian KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera dan KSPPPS BMT CSI Madani Nusantara yang izinnya dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Ditempat yang sama, Erwansyah Kepala Seksi Pelaku Distribusi Langsung dan Waralaba Kementerian Perdagangan mengatakan pihaknya terus memantau kegiatan usaha CSI Group dari berdasarkan SIUP yang dikeluarkan untuk PT. CSI yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa. Erwansyah menjelaskan jika PT. CSI melakukan penggalangan dana, kemudian memberikan pemberian bonus dari perektutan anggota (pola MLM.red) maka bisa dijerat pasa 105 UU Perdagangan dengan denda maksimal Rp10 miliar dan atau hukuman kurangan 10 tahun penjara jika tak memiliki izin khusus investasi ataupun menjalankan usaha dengan pola piramida terbalik (MLM).

“Terkait tawaran investasi CSI Group kami telah memberikan informasi dan data-data kepada Bareskirm untuk kepentingan pemeriksaan, ”jelasnya.

Sementara itu Anggota DPR Komisi XI yang juga hadir dalam kegiatan tersebut, Kardaya Warnika menegaskan penggunaan badan hukum PT dan koperasi oleh CSI Group jelas mengindikasikan adanya upaya mengelabuhi instansi terkait yang ingin memeriksa kegiatan usahanya. “Jika ada indikasi penyalahgunaan izin maka instansi terkait seperti Kemendag, atau Kemenkop agar segera mencabut izin usaha CSI, “tegasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*