Home » Bekasi » Ini Wajah Enam Pencuri Garmen yang Digagalkan Warga Saat Beraksi

Ini Wajah Enam Pencuri Garmen yang Digagalkan Warga Saat Beraksi

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi membekuk 6 (enam) tersangka pencurian 8 (delapan) karung bahan/kain dan aksesoris bordir, milik PT Kaho Indah Citra Garmen di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kampung Darmajaya RT 03/03 Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (10/10) sekira pukul 19.20 WIB. Saksi mata selaku RT, Rukhya, awalnya mendengar keributan warganya, sehingga dirinya mengecek asal keributan tersebut. “Awalnya saya mendengar suara ribut-ribut, pas saya cek, ternyata banyak warga yang berlarian mengejar pencuri yang kepergok aksinya oleh warga mencuri barang milik PT Kaho,” bebernya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Endang Longla membenarkan, adanya 6 (enam) orang tersangka yang melakukan aksi pencurian di PT Kaho, sehingga aksi mereka kepergok warga. “Kemudian warga mengejarnya,” kata Endang, Selasa (11/10). “Barang hasil curian tersebut disimpan di dalam kontrakkan salah satu pelaku (Dian-Red) yang berlokasi di belakang PT Kaho. Kemudian, saksi dan warga langsung amankan para pelaku berikut barang buktinya dan memberitahukan kejadian tersebut kepada security PT. Kaho dan melaporkannya ke Polsek Tambun,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui 6 (enam) pelaku tersebut ialah Dede Erik alias Erik, Sumarna alias Nana, Peri Irawan, Dian Wahyu Utomo, Sudani alias Dani, dan Agung Gumelar. 3 (tiga) dari enam tersangka merupakan karyawan PT Kaho itu sendiri. Polisi telah mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa 8 (delapan) karung bahan/kain dan aksesoris bordir. Diketahui kerugian yang dialami PT Kaho mencapai Rp 10 juta. “Keenam tersangka dikenakan pasal 363 (2) KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*