BEKASI – Unit Reskrim Cikarang Selatan berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada sebuah toko waralaba di Tegalgede 2 CC 72, Kampung Tegal Gede RT 08/03 Desa Pasir sari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (07/10).
Kelima pelaku tersebut adalah MA, IF, I, dan AW yang merupakan residivis. Sedangkan satu orang pelaku TWY (perempuan-Red) adalah pacar salah satu tersangka yang ikut menikmati hasil kejahatan yang juga seorang penadah hasil rampokkan.
Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin menjelaskan, pelaku IF bersama dengan pelaku Junot (DPO) masuk ke dalam toko sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan golok kepada korban. Kemudian, tersangka mengarahkan korban ke brangkas penyimpanan uang. “Di dalam gudang, tersangka mengambil uang yang berada di dalam brankas dan Tab merk Samsung. Secara bersamaan tersangka mengambil barang-barang yang ada di area kasir, lalu pelaku Vitdy (DPO) bertugas untuk memperhatikan situasi dan kondisi dari luar toko,” ungkapnya.
Kejahatan tersebut, lanjut Awal, terjadi di toko yang buka 24 jam pada umumnya, mereka masuk pada dini hari pukul antara 02.00 – 04.00 WIB dinihari. “Dari rekaman hasil CCTV mereka cukup jeli membagi tugas, jadi ada yang di luar toko waralaba tersebut, ada yang di kendaraan yang siap kabur, dan tiga orang lainnya masuk ke dalam toko waralaba dengan menodongkan senjata tajam. Ada yang bertugas mengikat petugas toko waralaba tersebut dan ada juga yang bertugas mengambil barang-barang yang diinginkan, serta uang yang ada di kasir,” tambah Awal saat ungkap kasus di lobby Mapolrestro Bekasi Kabupaten, Rabu (07/10).
“Dari lima pelaku ini, terungkap 4 (empat) titik kejadian curas di empat toko waralaba, yakni di Alfamart Tegal Gede, Serang Baru, Desa Simpangan, dan Graha Asri,” ucapnya. Kapolresta menghimbau, setianya kepada pemilik minimarket untuk menambah petugasnya jika akan beroperasi 24 jam. “Untuk itu kami menghimbau pada pihak pemilik toko waralaba, jika beropersi 24 jam diharap tambah petugasnya dan juga tenaga pengawasan. Jika toko waralaba sepi, ada kesempatan untuk melakukan pencurian,” tukasnya. Dengan aksi tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (fjr)