TASIKMALAYA – Kepolisian Sektor Cihideng Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, melaksanakan razia dengan sasaran pedagang minuman keras (miras.red) dalam rangka Operasi Pekat dan Cipta Kondisi di wilayah Hukum Polsek Cihideng Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (28-09-2016) malam.
Guna menekan peredaran miras di Kota Tasikmalaya Jawa Barat, Kepolisian Resor Tasikmalaya melalui jajaran Polsek Cihideng gencar melaksanakan razia penyakit masyarakat. Salah satu target operasinya adalah miras dan narkoba.

Anggota Polsek Cihideng Polres Tasikmalaya Kota berhasil amankan 40 liter miras jenis tuak
Razia dipimpin langsung oleh Kapolsek Cihideng Polres Tasikmalaya Kota Kompol Setiyana SH,Msi melakukan pemeriksaan di sebuah rumah padat penduduk di Kawasan Jalan Riung Asih Kecamatan Cihideng Kota Tasikmalaya yang berdasarkan informasi merupakan di duga menjual miras Tradisional jenis Tuak.
Kapolsek Cihideng Kompol Setyana menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Pekat dan dan Cipta Kondisi Untuk menekan Peredaran Miras di wilayah Polsek Cihideng, Polres Tasikmalaya Kota melakukan penertiban penyakit masyarakat guna menjaga situasi wilayah Kota Tasikmalaya yang aman dan kondusif.
“Kita mengharapkan Kota Tasikmalaya ini zero judi dan zero miras. “Katanya.
Dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 40 liter miras jenis tuak yang di bungkus dalam kantong plastik berisi 1literan miras. Miras tersebut didapati di kediaman BR, (34), warga Jalan Riung Asih, Kota Tasikmalaya.
“Sebagai barang bukti 40 liter tuak tersebut kita amankan dan pemilik miras kita data untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku, “katanya. (and)