Home » Bekasi » Spesialis Maling Toko Helm Dibekuk Polisi
APARAT Polresta Bekasi Kabupaten berhasil membekuk spesialis pencuri helm. (foto jar)

Spesialis Maling Toko Helm Dibekuk Polisi

BEKASI – Aparat kepolisian Polresta Bekasi Kabupaten berhasil menangkap empat orang tersangka yang diduga merupakan komplotan pencuri spesialis toko helm. Mereka diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencuriannya di sejumlah tempat di wilayah Kabupaten Bekasi.‬

Empat orang tersangka pencurian tersebut, diantaranya adalah W (48), LK (31), NP (28), dan C (30). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.‬

Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, Kompol Ardi Rahananto menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka tersebut berawal ketika mereka melakukan aksinya di sebuah toko helm milik A (31) di Kampung Pasirrandu RT 005/003, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Minggu (04/09) lalu sekitar pukul 04.00 WIB.‬

“Saat itu keempat tersangka membobol toko helm milik korban dengan membuka kunci gembok lalu merusaknya dengan kunci Letter L,” kata Ardi, Jumat (09/09) sore.‬

Setelah berhasil dibuka, kemudian tersangka C mencongkel pintu folding gate dengan alat berat berupa linggis dan setelah berhasil pintu folding gate tersebut dibuka, lalu tersangka W, NP, dan C masuk ke dalam toko helm dan menggondol helm sebanyak 22 buah kemudian dimasukkan ke dalam mobil Avanza.‬

Saat sedang melakukan aksinya, tiba-tiba ada mobil polisi mendekat. Tiga orang tersangka melarikan diri, sementara satu orang tersangka dengan inisial LK berhasil ditangkap. “Dari hasil pengembangan dan penyelidikan kepolisian, akhirnya tersangka W, NP, dan C berhasil ditangkap,” ucapnya.‬

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya berupa 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi F 1814 LT, 22 buah helm hasil curian, 10 gembok yang sudah rusak, 2 buah gunting kertas, dua buah tang kecil, 1 buah gunting besar pemotong besi, 1 buah kunci letter L, 9 ekor burung jenis Love Bird dan Kenari, 1 unit mesin compressor, 1 karung gantungan baju (hanger), 2 karung celana jeans Distro, 1 unit televisi, 1 buah pisau cutter dan dua buah buku catatan.‬

“Keempat tersangka dikenakan pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*