CIREBON – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, siang tadi melakukan rapat evaluasi terkait mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon beberapa waktu lalu beserta OPD terkait yaitu Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Cirebon di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (1/9/2016).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi ST menanyakan apakah itu Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN), PP nomor 100 tahun 2000, nomor 13 tahun 2002 dan Peraturan Kepala BKN nomor 13 tahun 2002 terkait aturan mutasi. Ia menilai, mutasi yang dilakukan Sunjaya terlalu dini, prematur dan terkesan buru-buru.
“Kalau diaturan kan minimal dua tahun menjabat baru bisa dilakukan penilaian kinerja, mutasi kemarin kan ada pejabat esselon II yang belum dua tahun menjabat sudah dipindah. Termasuk pertimbangan konsideran melakukan mutasi tidak berdasarkan penilaian kinerja hanya berlandaskan rekomendasi dari BPK saja, “ujarnya.
Dikatakannya, jika berpedoman dengan rekomendasi BPK, sebetulnya hanya ada dua dinas yang menjadi atensi, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR). Namun kenapa 17 pejabat tinggi pratama yang dimutasi, padahal penilaian kinerja oleh pemerintah belum dilakukan. “Dijelaskan oleh Baperjakat bahwa alasan terkuat yang melatarbelakangi mutasi adalah rekomendasi BPK. Yang jadi pertanyaan kenapa yang direkomendasi dua dinas tapi berimbas ke yang lain juga? Termasuk kepala BKPPD sendiri juga ikut digeser, apakah karena penilaian kinerja juga,” paparnya.
Sementara itu kepada sejumlah awak media, anggota Baperjakat, Kalinga, menjelaskan mutasi yang dilakukan Bupati Cirebon beberapa waktu lalu itu sudah sesuai dengan peraturan yang ada, serta melibatkan Baperjakat bahkan untuk eselon II telah dilakukan seleksi terlebih dahulu. “Setiap personil pejabat eselon II telah diseleksi oleh tim assesor dari AlGhifari. Jadi yang 17 orang eselon II ini telah diseleksi terlebih dahulu sehingga muncul tempat dan rekomendasi dari tim assesor, “kata Kalinga.
Dikatakan Kalinga, tim assesor yang menyeleksi ke 17 eselon II tersebut waktunya berbarengan dengan penyeleksian waktu open biding kepala BPPT. “Nah waktu seleksi open biding kepala BPPT itu dilakukan secara terbuka sedangkan kalau untuk mutasi dan rotasi ke 17 eselon II itu seleksinya tertutup, dari situ kita mendapatkan hasil baik itu potensi, kompetensi dan rekam jejak, artinya untuk pejabat eselon II telah dilakukan evaluasi semua, “jelasnya.
Disinggung mengenai mutasi untuk pejabat eselon II yang terkena mutasi meskipun belum dua tahun sudah terkena mutasi lagi, Kalinga menjelaskan, ada dua hal yang perlu diketahui antara Undang-undang 23 dan Undang-undang ASN. Disisi lain, lanjut Kalinga, didalam UU 23 lebih cenderung meringankan yang artinya setelah pihaknya mendapatkan penjelasan dari pejabat tinggi di Kementerian dalam negeri itu memperbolehkan untuk dilakukan mutasi. “Kalau UU ASN bukan dua tahun, tetapi satu tahun dalam kurun waktu satu tahun dinilai kinerjanya kurang maksimal maka dikasih tambahan waktu enam bulan bisa dilakukan mutasi ataupun penurunan jabatan, “ungkapnya. (gfr)