Bupati Kecele, Paripurna SOTK Berubah Menjadi Laporan Reses
CIREBON – Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kecele dengan agenda sidang paripurna DPRD pada Kamis (25/8). Agenda yang seharusnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terpaksa diundur. Bupati mengira bahwa hari itu adalah rapat paripurna tentang pengesahan Raperda SOTK, tidak tahunya rapat paripurna hari ini adalah hasil reses-reses anggota DPRD Kabupaten Cirebon sesuai dengan dapil-dapilnya.
“Saya kira hari ini rapat paripurna pengesahan Perda SOTK, ga tahunya rapat paripurna lainnya, “kata Sunjaya usai menghadiri rapat paripurna, Kamis (25/8/2016).
Dikatakan Sunjaya, dirinya menginginkan pengesahan Perda SOTK itu pada hari ini. Tapi didalam rapat ini ada mis komunikasi. “Namanya juga manusia, pasti ada kekurangan dan kelemahan tetapi yang paling penting masih dalam koridor dan menurut informasi yang saya dapat, permasalahan ini tidak terlalu baku harus di tanggal 25 Agustus, itu hanya sebatas sebagai anjuran, “ungkapnya.
Lebih jauh disampaikan Sunjaya, penjadwalan pengesahan Perda SOTK baru ini pada awal september, tetapi dirinya meminta agar bisa dimajukan pengesahan Perda SOTK tersebut di akhir Agustus. “Kalau dijadwalkan Dewan yaitu tanggal 1 September tetapi saya minta di akhir Agustus. Yang penting tidak keluar dari bulan Agustus, seandainya dihari senin besok (29/8/2016.red) ternyata semua anggota DPRD Kabupaten Cirebon ada kegiatan yaitu kunjungan kerja sehingga tidak mungkin melakukan sidang paripurna, “tuturnya.
Sebenarnya, lanjut Sunjaya, draf Perda SOTK sudah selesai disusun, kalau seandainya dipaksakan dihari Sabtu diadakan paripurna tidak mungkin bisa karena dihari libur. “Mudah-mudahan ditanggal 31 Agustus tidak ada masalah untuk pengesahan Perda SOTK yang baru, “tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mustofa menuturkan siapa bilang hari ini gagal pengesahan Perda SOTK, hari ini tidak ada jadwal pengesahan Perda SOTK yang ada hari ini adanya penyampaian reses. “Yang diundur itu masalah KUA PPAS yang belum disetujui Raperda perangkat daerah. Jadi kita ini belum menjadwalkan untuk pengesahan Perda SOTK baru diakhir bulan, kita sudah menjadwalkan nya diawal bulan september, “katanya.
Disinggung keinginan Bupati Cirebon yang menginginkan pengesahan Perda SOTK pada tanggal 31 Agustus nanti, Mustofa mengaku keputusan nanti akan dirapatkan di Badan Musyawarah (Banmus). “Intinya kita ini sudah selesai semua pembahasan Perda SOTK, melainkan nanti sekalian 4 Perda itu disahkan, yang pertama Raperda SOTK, yang kedua Raperda urusan tentang pemerintahan konkuren, Raperda tentang tata cara pembentukan rancangan peraturan daerah dan yang terakhir Raperda menara telekomunikasi, jadi pengesahan itu sekaligus diawal bulan September, “pungkasnya. (gfr)