CIREBON – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Cirebon, Sukaryadi menyikapi kritikan pedas dari pemerhati hukum, Gunadi Rasta beberapa waktu lalu yang menilai kinerja BK tidak konsisten serta tidak ada ketegasannya terkait menangani kasus keempat anggota legislatif (aleg) yang tersandung kasus judi.
“Pada prinsipnya BK sudah melakukan rapat internal menyikapi pernyataan pribadi saya yang menghimbau kepada empat anggota lgislatif itu untuk tidak masuk kantor dulu. Bicara etika sangat luas dan ucapan saya, bukan keputusan BK, tapi saya hanya menghimbau agar wakil rakyat harus menghargai rakyat,” kata Sukaryadi melalui pesan singkatnya, Jum’at (12/8/2016) malam.
Terkait sampai saat ini keempat aleg masih masuk kantor, jelas orang nomor satu di partai Nasdem Kabupaten Cirebon, karena di dalam tata tertib nomor 1 tahun 2014 tidak mengatur kausul pasal yang jelas bahwa status tersangka tidak boleh masuk kantor.
“Kami BK langsung mengadakan rapat, walaupun diatur secara jelas tentang larangan masuk kantor, dan dalam hasil rapat BK terkait empat aleg BK menunggu proses hukum yang masih berjalan agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan kasusnya,” jelas Sukaryadi.
Dikatakannya, mengingat status empat aleg juga secara tertulis belum jelas dari Poldanya apakah menjadi tahanan kota, apakah penangguhan tahanan. Sampai saat ini BK tidak mendapatkan bukti dasar hukumnya itu. “Sampai saat ini BK belum menerima secara tertulis keempat aleg itu statusnya apa. Untuk lebih jauh itu kita harus tahu dasar hukum yang jelas dulu untuk mengambil keputusan yang jelas. Prinsipnya kami menghargai proses hukum positif yang sedang berjalan,” ungkapnya. (gfr)