CIREBON – Proyek pembangunan kawasan industri yang dilakukan oleh PT. Pertiwi Lestari di Telukjambe, diprotes Lodaya. LSM yang konsen di bidang kehutanan ini menganggap, aktivitas proyek tersebut melanggar aturan, terkait penggunaan lahan.
“Disini ada pelanggaran dalam hal penggunaan lahan. Ada proses tukar menukar yang dibatalkan oleh Kementerian Kehutanan atas lahan seluas 6990 ha di lahan proyek tersebut. Disana ada salah satu objek yang dibatalkan dan harus dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Ketua LSM Lodaya, Nace Permana, Kamis (11/8/2016).
Dikatakan dia, dalam hal ini Kementerian Kehutanan harus melakukan action. “Karena ada tukar menukar yang dibatalkan, ini secara otomatis menjadi kewenangan pemerintah atas lahan tersebut, dan pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan,” tambahnya.
Pembatalan atas proses tukar menukar lahan tersebut, kata Nace, tertuang dalam Surat Menhutbun-8/99 yang diperkuat dengan Kep 831 tahun 1999. Dalam keputusan itu disebutkan, bahwa hutan tersebut menjadi hutan pendidikan.
“Kemudian disusul dengan Keputusan Menhutbun 365 tahun 2004 yang menyebutkan tentang pencabutan Kep 831 yang menyebutkan kalau pengelolaan hutan itu dikembalikan ke Perhutani,” katanya. (bay)